GALIAN C di Tumpakrejo Malang: Diduga Gunakan Solar & Dikomersialkan, APH Diminta Bertindak

MALANG mediamabespolri.com – Awak media menemukan aktivitas galian C di Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, yang diduga menggunakan solar bersubsidi dan materialnya dikomersialkan. Kegiatan ini masuk wilayah hukum Polsek Gedangan, Polres Malang (23.09.2026).

Saat dikonfirmasi, pihak yang disebut pemborong berinisial T menyatakan berada di lokasi lain. Legalitas kegiatan, perizinan, asal material dan BBM masih perlu diverifikasi instansi berwenang.

Tanpa izin, pelaku terancam Pasal 158 & 161 UU Minerba No.3/2020 — penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Jika terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi, Pasal 55 UU Migas No.22/2001 mengancam penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Awak media akan terus mengawal dan meminta APH melakukan pemeriksaan langsung. Ruang klarifikasi dibuka bagi pihak terkait.

(tim)