Transparansi Penegakan Hukum: Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Ribuan Gram Narkotika & Ratusan Ribu Batang Rokok Periode Maret–Juni 2026
Baca selengkapnya⤵️⤵️⤵️✍️✍️✍️🇮🇩💯
DUMAI,mediamabespolri.com
20 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti periode Maret hingga Juni 2026 pada Kamis, 20 Agustus 2026, bertempat di halaman kantor Kejari Dumai. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB, berjalan lancar, aman, dan dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi penegak hukum serta lembaga terkait.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Pengadilan Negeri Dumai (diwakili Syamsyir Sihombing), Kepolisian Resor Dumai (diwakili Aiptu Hadi Hidayat, S.Sos), Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai D. Syaiful, Kepala Badan POM Dumai Riyad Isman, perwakilan BNN Kota Dumai (Kukuh), serta perwakilan Bea Cukai Dumai (Andry Irawan). Turut hadir para Kepala Seksi, Jaksa, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Dumai. Sambutan disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan atas nama Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai.
Ribuan Gram Narkotika & Ratusan Ribu Batang Rokok Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup tiga kategori tindak pidana:
Tindak Pidana Narkotika:
– Sabu-sabu: 676,83 gram
– Pil Ekstasi: 79,07 gram
– Ganja: 29,26 gram
– Happy Five: 2,97 gram
Barang ini merupakan sisa hasil penyisihan untuk kebutuhan persidangan serta sisa pemeriksaan laboratorium, yang sebagian besar dari perkara terkait telah dimusnahkan pada tahap sebelumnya.
Tindak Pidana Umum:
Berupa handphone berbagai merek, timbangan digital, pakaian, senjata tajam (pisau, parang, gunting), alat kerja (palu, gergaji besi), helm, tas, dokumen, dan barang bukti lainnya — berasal dari perkara pencurian, penggelapan, perjudian, perlindungan anak, dan lain-lain.
Tindak Pidana Khusus (Bea Cukai):
– 382.790 batang rokok berbagai merek (Manchester, HD, Lufman, Ok Bold, H Mild Mango Burst, Marshall Merah, dll.)
– 1 unit handphone
Dilaksanakan Sesuai Prosedur Berlaku
Pemusnahan dilakukan secara tertib sesuai ketentuan:
– Dibakar: pembungkus narkotika, peralatan, pakaian, tas, dokumen, serta seluruh rokok
– Dibakar & ditimbun: seluruh barang bukti berupa rokok
– Dihancurkan: senjata tajam, handphone, timbangan, dan alat lainnya dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali
Wujud Transparansi Penegakan Hukum
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi dan penegakan hukum yang berkelanjutan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Dumai,” ujar Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Negara Kejari Dumai, Edmon Rizal, S.H., M.H., di akhir kegiatan.
Sumber: Kejaksaan Negeri Dumai
Irham : investigasi Nasional






