Polres Nabire Serahkan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan Berencana ke Kejaksaan Negeri Nabire
www.mediamabespolri.com|Nabire – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire melaksanakan penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) beserta barang bukti perkara tindak pidana pembunuhan berencana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Kabupaten Nabire.
Penyerahan dipimpin oleh personel Sat Reskrim Polres Nabire, yakni IPTU Bogi Transtanto, S.H., IPDA Karin Agustin, S.Tr.I.K., AIPDA Jaini, BRIPKA Bagus Adi S., BRIGPOL Ketty N.B.A. Worabay, S.H., dan BRIPDA Serti Anita Putri.
Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian menyerahkan seorang ABH berinisial AWS, laki-laki berusia 14 tahun, beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah, pisau, botol berisi minyak tanah, pakaian dan sandal, beberapa unit telepon seluler, sisa kain yang terbakar, dua buah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026. ABH sebelumnya membuat janji untuk bertemu dengan korban dan kemudian menjemput korban menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, keduanya sempat berhenti di sekitar kawasan Pantai Naikere, Jalan Poros Waroki. Saat berada di lokasi tersebut terjadi pertengkaran antara ABH dan korban. Perselisihan kemudian berlanjut hingga ABH melakukan kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan korban kehilangan kesadaran.
Setelah itu, ABH kembali ke sepeda motor dan mengambil minyak tanah serta korek api yang sebelumnya telah disiapkan. Minyak tanah kemudian disiramkan ke tubuh korban dan api dinyalakan. Peristiwa tersebut menarik perhatian masyarakat sekitar sehingga ABH meninggalkan lokasi kejadian.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR., menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polres Nabire memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapolres Nabire.
Kapolres Nabire juga menegaskan bahwa dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, kepolisian tetap memperhatikan ketentuan khusus terkait sistem peradilan pidana anak serta hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.
“Dalam setiap proses hukum yang melibatkan anak, kami tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Setelah seluruh proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik Sat Reskrim Polres Nabire melaksanakan tahap II berupa penyerahan ABH dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire.
Penyerahan ABH dan barang bukti tersebut diterima oleh JPU Eko Nuryanto, S.H., M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nabire.
Kegiatan penyerahan selesai sekitar pukul 12.00 WIT. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.
Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Nabire sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






