Satgas PKH Disorot, Wakil Ketua III DPR Papua Tengah: Jangan Datang Hanya Memicu Konflik
www.mediamabespolri.com |Nabire Papua Tengah – Kehadiran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di sejumlah wilayah Papua Tengah, khususnya Kabupaten Nabire, menuai sorotan dari DPR Papua Tengah.
Wakil Ketua III DPR Papua Tengah, Sony Bekies Kogoya, mempertanyakan pola koordinasi Satgas PKH ketika menjalankan kegiatan di daerah. Ia menegaskan, penertiban kawasan hutan maupun aktivitas pertambangan tidak semestinya dilakukan tanpa melibatkan pemerintah daerah.
Menurut Sony, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap masyarakat di wilayahnya. Karena itu, setiap langkah yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus dibicarakan dan dikoordinasikan terlebih dahulu.
“Satgas PKH harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Jangan asal masuk tanpa adanya koordinasi. Hargai pemerintah daerah setempat,” tegas Sony.
Jangan Hanya Datang Membawa Penertiban
Sony mengingatkan, persoalan pertambangan di Papua Tengah tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan penindakan.
Di satu sisi, pemerintah wajib menegakkan aturan dan melindungi kawasan hutan. Namun di sisi lain, terdapat masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan.
Karena itu, menurut Sony, pemerintah harus menghadirkan solusi yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, bukan sekadar melakukan penertiban kemudian meninggalkan persoalan baru.
“Kami memiliki solusi yang jelas. Wilayah-wilayah yang kegiatan pertambangannya belum memiliki izin akan diarahkan untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026,” katanya.
Menurutnya, skema pertambangan rakyat dapat menjadi salah satu jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan tetapi belum memiliki legalitas.
Penertiban Tanpa Solusi Berpotensi Memicu Konflik
Sony menilai, jika masyarakat hanya berhadapan dengan tindakan penertiban tanpa diberikan alternatif legal, maka persoalan tersebut berpotensi terus berulang.
Pemerintah, kata dia, perlu terlebih dahulu melakukan pemetaan wilayah, memastikan status kawasan, mengidentifikasi masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan, kemudian memberikan pendampingan untuk memenuhi persyaratan perizinan apabila memang wilayah tersebut memenuhi ketentuan.
“Kalau memang persoalannya izin, mari kita carikan jalan keluarnya. Jangan masyarakat hanya ditertibkan, tetapi tidak diberikan solusi,” ujarnya.
Ia juga meminta Satgas PKH dan pemerintah pusat tidak mengabaikan pemerintah daerah dalam mengambil langkah di lapangan.
DPR Papua Tengah: Ini Bukan Soal Menolak Penegakan Hukum
Sony menegaskan bahwa kritik terhadap Satgas PKH bukan berarti DPR Papua Tengah menolak penegakan hukum atau perlindungan kawasan hutan.
Sebaliknya, ia mengatakan pemerintah harus tetap melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran. Namun prosesnya harus dilakukan secara terkoordinasi, transparan, dan memperhatikan kondisi sosial masyarakat setempat.
“Ini bukan soal kami menolak penertiban. Kalau ada pelanggaran, silakan ditindak sesuai aturan. Tetapi pemerintah daerah harus dilibatkan dan dihormati,” tegasnya.
Menurut Sony, komunikasi yang buruk antara pemerintah pusat dan daerah hanya akan memperbesar kesalahpahaman di lapangan.
Ia berharap Satgas PKH tidak melihat Papua Tengah hanya sebagai wilayah yang harus ditertibkan, tetapi juga sebagai daerah yang memiliki pemerintah, masyarakat adat, serta masyarakat lokal yang harus dilibatkan dalam setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka.
Solusi Ada, Tinggal Pemerintah Mau Duduk Bersama atau Tidak
Sony mendorong adanya forum bersama antara Satgas PKH, Pemprov Papua Tengah, pemerintah kabupaten, masyarakat adat, serta pihak-pihak terkait untuk membahas seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Papua Tengah.
Menurutnya, forum tersebut penting untuk menentukan mana aktivitas yang harus dihentikan, mana yang dapat ditata, dan mana yang dapat diarahkan untuk memperoleh legalitas sebagai pertambangan rakyat.
Ia berharap pendekatan tersebut dapat menghindari konflik sekaligus memastikan perlindungan kawasan hutan tetap berjalan.
Pesannya jelas: penertiban tidak boleh berjalan sendiri. Jika pemerintah ingin menertibkan, pemerintah juga harus hadir membawa solusi. Dan jika masyarakat diminta menaati aturan, negara juga harus memastikan masyarakat mendapatkan jalan yang sah untuk memperoleh penghidupan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan Satgas PKH terkait kritik dan pernyataan Wakil Ketua III DPR Papua Tengah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan Satgas PKH.






