*Kasus Penganiayaan Oknum Warga Soe, Berkas dinyatakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejari Cabang Tentena*

*Kasus Penganiayaan Oknum Warga Soe, Berkas dinyatakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejari Cabang Tentena*

Tentena, Poso Sulawesi-Tengah Mediamabespolri.com// Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pamona Utara, Polres Poso, menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.

Penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena berdasarkan Surat Nomor B-119/P.2.13.8/Eoh.1/07/2026 tertanggal 17 Juli 2026. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat pengantar penyerahan tersangka dan barang bukti pada 29 Juli 2026.

Tersangka berinisial S.R.T. alias T (29), seorang karyawan swasta asal Desa Soe, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso. Ia diproses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP.

Sebelum diserahkan kepada jaksa, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Tentena untuk memastikan kondisi fisiknya layak mengikuti proses hukum. Penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti dalam keadaan lengkap dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Amirullah Baru Ahnaf, S.H.

Selama proses penyidikan, tersangka tidak dilakukan penahanan. Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Kapolsek Pamona Utara, AKP Risdiyanto, mengapresiasi kinerja penyidik Unit Reskrim yang berhasil menyelesaikan proses penyidikan secara profesional hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Alhamdulillah, hari ini kami telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk kasus penganiayaan di wilayah hukum kami. Status P-21 ini merupakan bukti bahwa penyidik Polsek Pamona Utara telah bekerja secara profesional dan prosedural dalam mengumpulkan alat bukti, sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan,” ujarnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.

“Tindak pidana penganiayaan adalah kejahatan serius yang memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Pamona Utara dan Pamona Puselemba, untuk selalu mengedepankan musyawarah, kesabaran, dan kepala dingin dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

AKP Risdiyanto turut menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena dan Puskesmas Tentena atas sinergi yang terjalin selama proses penanganan perkara.

“Terima kasih kepada rekan-rekan Jaksa Kejari Poso Cabang Tentena serta tenaga medis Puskesmas Tentena yang telah mendukung kelancaran proses Tahap II. Polsek Pamona Utara berkomitmen memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan rasa keadilan bagi masyarakat. Setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(H-hpp)

Obeth Kapita