DPD ASWIN Kalimantan Barat Tegaskan Media Wajib Utamakan Konfirmasi, Bea Cukai Pastikan Dokumen Ekspor Arang Tidak Bermasalah

Pontianak, KalbarMediamabespolri.com Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat menegaskan pentingnya seluruh insan pers mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi sebelum menerbitkan sebuah pemberitaan. Penegasan tersebut menyusul klarifikasi resmi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pontianak yang menyatakan tidak ditemukan permasalahan terhadap dokumen ekspor komoditas arang.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean B Pontianak, Anugrahwan Khristian Natali Garang, menegaskan bahwa dokumen ekspor komoditas arang telah memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.

“Komoditas arang juga bukan termasuk barang yang dilarang untuk diekspor,” tegasnya saat dikonfirmasi di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Pontianak, Senin (29/6/2026).

Menurut Bea Cukai, hingga saat ini tidak ada laporan maupun atensi resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran dokumen ekspor komoditas arang yang sempat menjadi perhatian publik.

Anugrahwan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, kewenangan Bea Cukai terbatas pada pengawasan lalu lintas barang ekspor dan impor berdasarkan dokumen kepabeanan. Adapun pengawasan terhadap proses produksi maupun asal-usul barang berada di luar kewenangan institusinya.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan unit penindakan, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap dokumen ekspor komoditas arang. Meski demikian, Bea Cukai memastikan akan menindaklanjuti apabila di kemudian hari menerima informasi resmi dari aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Menanggapi berkembangnya pemberitaan yang belum disertai konfirmasi kepada pihak berwenang, Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, mengingatkan seluruh jurnalis agar tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 mengharuskan wartawan menguji informasi, melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Pers memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan publik. Karena itu setiap informasi wajib diverifikasi dan dikonfirmasi sebelum dipublikasikan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran maupun merugikan pihak tertentu,” tegas Budi Gautama.

DPD ASWIN Kalimantan Barat berharap seluruh insan pers tetap menjunjung profesionalisme, mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, sehingga setiap pemberitaan benar-benar berdasarkan fakta yang telah terverifikasi, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

(Tim)