PPK dan Pokja Pemilihan Kota Pontianak Dinilai Abaikan Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022
Pontianak,Kalbar – Mediamabespolri.com Media Mabes Polri Proses tender pengadaan barang dan jasa yang saat ini berlangsung di Kota Pontianak menjadi sorotan.senin 29 Juni 2026
Sejumlah ahli pengadaan yang tergabung dalam Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) menilai terdapat kekeliruan dalam pemahaman dan penerapan aturan pada persyaratan tender yang tercantum dalam dokumen pemilihan.
Menurut mereka, sejumlah persyaratan yang dimuat dalam dokumen lelang diduga tidak sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Syarat Kualifikasi dan Syarat Teknis.

Penjelasan Ahli Pengadaan
Berdasarkan tanggapan resmi yang disampaikan oleh seorang Ahli Pengadaan yang juga menjabat sebagai Advisor LKPP, dijelaskan beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab Penyusunan Dokumen Tender
Tanggung jawab atas penyusunan persyaratan teknis dalam dokumen lelang berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
PPK/KPA juga berkewajiban melakukan evaluasi apabila ditemukan kekeliruan dalam penetapan persyaratan teknis.
Hal tersebut menjadi tanggung jawab utama karena PPK merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pelaksanaan paket pengadaan.
2. Makna Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022
Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 pada prinsipnya melarang penambahan persyaratan dalam proses tender, kecuali persyaratan yang secara tegas diatur dalam peraturan setingkat Peraturan Presiden atau yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian, ketentuan yang hanya diatur dalam Peraturan Menteri atau peraturan di bawahnya tidak dapat dijadikan sebagai persyaratan yang bersifat menggugurkan dalam proses evaluasi tender.
3. Persyaratan Peraturan Menteri
Apabila terdapat kewajiban yang bersumber dari Peraturan Menteri, ketentuan tersebut seharusnya ditempatkan sebagai persyaratan administratif yang dipenuhi oleh pemenang tender pada saat penandatanganan atau pelaksanaan kontrak, bukan dijadikan syarat yang menggugurkan peserta pada tahap evaluasi penawaran.
4. Saran Perbaikan
Mengingat proses tender masih berada pada tahap pengumuman dan pengunduhan dokumen pemilihan, Ahli Pengadaan menyarankan agar Pokja Pemilihan bersama PPK/KPA segera melakukan addendum atau perbaikan dokumen tender.
Perbaikan tersebut dilakukan dengan menghapus persyaratan yang dinilai melampaui ketentuan dalam Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022, sehingga proses pengadaan dapat berjalan sesuai regulasi dan tetap menjamin persaingan usaha yang sehat.
Potensi Permasalahan
Apabila kekeliruan tersebut tidak segera diperbaiki, proses tender yang sedang berlangsung di Kota Pontianak berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, antara lain:
Cacat Administrasi
Proses tender berpotensi dinyatakan tidak sah atau bahkan dibatalkan apabila terbukti bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan, yakni terbuka, adil, transparan, dan akuntabel.
Risiko Hukum
PPK/KPA maupun Pokja Pemilihan berpotensi dimintai pertanggungjawaban secara administratif apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam penambahan persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan pengadaan disusun untuk menjamin efisiensi penggunaan anggaran, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mencegah terjadinya praktik penyimpangan.
Oleh karena itu, implementasi Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 harus dipahami dan dilaksanakan secara utuh, bukan ditafsirkan secara sempit.
Masyarakat dan kalangan pelaku usaha berharap Pemerintah Kota Pontianak melalui PPK/KPA dan Pokja Pemilihan segera menindaklanjuti masukan dari para Ahli Pengadaan dengan melakukan perbaikan dokumen tender.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, pembangunan tidak mengalami hambatan, dan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat Kota Pontianak.
(Roby Lesmana Korlap Nasional)






