Di Duga Oknum Polda Kalteng Telah Gelapkan Kurang Lebih 50  Unit Mobil Termasuk Asal Kalimantan Selatan

Di Duga Oknum Polda Kalteng Telah Gelapkan Kurang Lebih 50 Unit Mobil Asal Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan  mediamabespolri.com , 26 Juni 2026 – Dugaan keterlibatan seorang oknum aparat penegak hukum dalam perkara penyalahgunaan wewenang dan dugaan penggelapan sejumlah kendaraan roda empat mulai menjadi perhatian. Informasi awal yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa terduga pelaku berinisial MAA, yang menurut keterangan salah satu korban diduga merupakan anggota Polda Kalimantan Tengah berdasarkan informasi dari korban .

Informasi tersebut hingga kini masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Dugaan sementara oknum pelaku tersebut telah menggelapkan mobil yang selama ini ia Gelapkan sebanyak kurang lebih 50 Unit dengan berbagai type dan merek mobil , berdasarkan hasil informasi beberapa korban yang telah melaporkan kepolda Kalteng.

Salah seorang korban berinisial Bby kepada awak media mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian berupa dua unit kendaraan, yakni satu unit mobil double cabin dan satu unit Mitsubishi Pajero.

Berdasarkan penuturan korban, kedua kendaraan tersebut sebelumnya disewakan (rental) kepada seseorang. Namun, dalam perjalanannya kendaraan tersebut diduga kembali disewakan atau bahkan digadaikan kepada terduga MAA tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik kendaraan.

Korban menegaskan bahwa dirinya akan membawa seluruh dokumen kepemilikan kendaraan beserta bukti-bukti pendukung lainnya untuk diserahkan kepada penyidik di Polda Kalimantan Tengah. Selain melaporkan ke tingkat Polda, korban juga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menyampaikan pengaduan kepada pimpinan tertinggi Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) agar perkara tersebut mendapat perhatian dan penanganan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang disampaikan korban, terduga MAA diduga telah meninggalkan kesatuannya. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari pihak korban dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari institusi kepolisian. Oleh sebab itu, awak media akan terus melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk menggali informasi apakah benar yang bersangkutan merupakan mantan anggota Polda Kalimantan Tengah serta menelusuri berbagai informasi lain yang beredar mengenai dugaan permasalahan yang pernah melibatkan nama terduga.

Sementara itu, redaksi masih berupaya menghubungi korban untuk memperoleh kronologi lengkap terkait awal mula transaksi rental kendaraan, pihak-pihak yang diduga terlibat, hingga proses kendaraan tersebut diduga berpindah tangan. Informasi yang lebih rinci dinilai penting agar pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur sebelum seluruh fakta berhasil dihimpun.

Korban berharap apabila nantinya hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik oleh pihak yang terlibat, maka aparat penegak hukum dapat memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut korban, penegakan hukum yang objektif sangat diperlukan agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta memberikan rasa keadilan bagi para korban yang mengalami kerugian.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan maupun dari instansi kepolisian terkait. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai identitas, status, dan dugaan perbuatan MAA masih bersumber dari keterangan korban dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Rian