Perselisihan Mediasi Sewa Cafe Melody di Maluk berakhir Damai

Sumbawa Barat – Sengketa sewa-menyewa Cafe Melody di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, berakhir damai. Kedua belah pihak memilih musyawarah ketimbang jalur hukum setelah difasilitasi aparat desa dan keamanan setempat.

Perselisihan terjadi antara Asmawadi atau di sapa As selaku penyewa dengan Herman Felani (HF) selaku pemilik cafe. Akar masalahnya terkait tunggakan Selama 2 Bulan sewa dan kesepakatan penggunaan fasilitas selama masa kontrak Berlaku
Untuk mendinginkan suasana, mediasi digelar langsung di Aula Kantor desa Pasir Putih pada Kamis,18Juni 2026.

Mediasi dipimpin Kepala Desa Pasir putih Ahmadi Mahmudi Amin selaku Kepala Desa Pasir Putih. Hadir juga Pihak Babinkamtibmas Kapolsek Maluk Bapak Zulkifli dari Babinkamtibmas Pasir Putih dan perwakilan BPD Pasir Putih sebagai saksi dan penengah Dalam mediasi yang sifat Terbuka dan Kekeluargaan.

Hasilnya, kedua bela pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. (HF) memberi kelonggaran waktu pelunasan, sementara (As) berkomitmen menyelesaikan kewajiban sesuai kesepakatan baru.

“Kami bersyukur masalah ini selesai dengan baik-baik. Tidak ada yang dirugikan, cafe tetap buka dan warga tetap bisa nongkrong,” ujar Pemberi sewa Herman Felani usai penandatanganan kesepakatan yang Damai penuh Kekeluargaan.

Asmawadi juga menyampaikan terima kasih. “Alhamdulillah Pak Kades, Pak BabinKamtibmas, Kapolsek Maluk BPD mau jadi penengah. Ke depan saya jaga komitmen,” katanya.

Kepala Desa Pasir Putih, Ahmadi Mahmudi Amin, mengapresiasi sikap kedua pihak. “Ini contoh bagus warga Pasir Putih. Ada masalah, diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah,” ujarnya.

Dengan kesepakatan damai ini, operasional Cafe Melody yang berlokasi di Desa Pasir Putih kembali normal. Pihak Dari Kepolisian Juga Berharap tidak melakukan tindakan lebih lanjut karena sengketa sudah selesai di tingkat desa.
Red.
arlen