*Kapolsek Pamona Utara Fasilitasi Perdamaian Jemaat dan Pendeta Terkait Sengketa Pastori GPT Kristus Ajaib*

*Kapolsek Pamona Utara Fasilitasi Perdamaian Jemaat dan Pendeta Terkait Sengketa Pastori GPT Kristus Ajaib*

Tentena Sulteng Mediamabespolri.com Konflik internal yang sempat memanas antara pengurus jemaat dan pendeta di Gereja GPT Kristus Ajaib, Desa Uelincu, Kecamatan Pamona Utara, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan bersama Polsek Pamona Utara,

Pertemuan mediasi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Pamona Utara kabupaten Poso Sulawesi tengah sejak pukul 11.00 hingga 13.00 wita (07/05/2026)

Mediasi ini dihadiri unsur Forkopimcam, di antaranya Sekretaris Kecamatan Pamona Utara Budi Suriawan Tauno, S.E., Kapolsek Pamona Utara AKP Risdiyanto, Kepala Desa Uelincu Ferdiyanto Baresi, Babinsa Carles Y. Pongoh, serta Bhabinkamtibmas Aipda Dody Iriyas Tapehe, S.H.

Permasalahan bermula dari proses pergantian pendeta di Gereja GPT Kristus Ajaib, di mana Pendeta Swangling Podiaro digantikan oleh Pendeta Sionitra Kambuno. Persoalan muncul terkait fasilitas di rumah pastori yang sebelumnya ditempati pendeta lama.

Pendeta Swangling Podiaro merasa sejumlah fasilitas di pastori merupakan hasil kontribusi pribadinya sehingga meminta penggantian atas beberapa barang tersebut. Situasi kemudian memanas setelah terjadi pengeluaran barang-barang pribadi secara paksa dan kerusakan pintu kamar di pastori, yang berujung laporan ke Polres Poso.

Dalam proses mediasi, Pendeta Swangling mengajukan beberapa syarat perdamaian, di antaranya penggantian meteran listrik, kloset duduk, dan 25 lembar seng. Namun, pihak jemaat yang diwakili Beta Laweangi pada awalnya menyatakan keberatan memenuhi seluruh permintaan tersebut.

Melihat situasi yang berpotensi berlarut, Kapolsek Pamona Utara bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa mengambil langkah persuasif dengan menawarkan solusi tengah demi menjaga situasi tetap kondusif. Pemerintah setempat kemudian berinisiatif membantu pengadaan meteran listrik sebagai bentuk itikad baik untuk meredam konflik.

Pendekatan humanis dan musyawarah yang dilakukan aparat akhirnya membuahkan hasil. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kapolsek Pamona Utara AKP Risdiyanto mengatakan, penyelesaian masalah melalui pendekatan restorative justice menjadi langkah utama dalam menjaga keharmonisan masyarakat, terutama di lingkungan rumah ibadah.

“Kami mengapresiasi kedua belah pihak yang telah menunjukkan kedewasaan dalam menyelesaikan persoalan ini. Polisi hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Risdiyanto.

Ia menambahkan, kesepakatan damai tersebut menjadi solusi terbaik bagi semua pihak.

“Dengan adanya bantuan fasilitas meteran listrik dari pemerintah desa dan kecamatan, Pendeta Swangling Podiaro bersedia mencabut laporan dan akan mengosongkan rumah pastori secara baik-baik pada hari Senin mendatang. Ini menjadi bukti bahwa musyawarah dan kekeluargaan adalah jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan,”

Kesepakatan damai ditandai dengan salaman antara perwakilan jemaat dan pendeta lama yang disaksikan seluruh unsur Forkopimcam. Pertemuan yang awalnya berlangsung tegang pun berakhir hangat dan penuh kekeluargaan, sekaligus memastikan situasi kembali aman dan kondusif di lingkungan Gereja GPT Kristus Ajaib Desa Uelincu. (H-hpp)

Redaksi Biro Investigasi Nasional.      Obeth Kapita