Satlantas Polres Ngawi Tindak 16 Kendaraan dalam Patroli Hunting System

NGAWI mediamabespolri.com – Satlantas Polres Ngawi terus menggencarkan penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) melalui patroli hunting system di wilayah hukum Polres Ngawi.

Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Moh. Imam Reza, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Turjawali dan personel Unit Turjawali Satlantas.

Dalam patroli tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap 16 pelanggaran lalu lintas yang terdiri dari satu unit bus dan 15 sepeda motor.
Kendaraan yang melanggar diberikan sanksi tilang sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Moh. Imam Reza menegaskan bahwa penertiban knalpot brong akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, terutama pada jam-jam rawan yang kerap menjadi waktu berkumpulnya pengguna kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kendaraan yang menggunakan knalpot brong maupun melakukan pelanggaran lalu lintas akan kami tindak tegas sesuai aturan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas dengan menggunakan kendaraan yang sesuai standar dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Moh. Imam Reza, pada Minggu (2/8/2026).

Polres Ngawi mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar aturan, khususnya penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketenangan warga.
Upaya preventif dan represif akan terus dilakukan secara konsisten demi menciptakan situasi kamtibmas dan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, serta kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi.

(candra)