Polres Jember Bongkar Sindikat Pencurian Kendaraan, 1 Ditangkap 2 Masih Diburu

JEMBER, MEDIAMABESPOLRI.com – Keberhasilan pengungkapan kasus jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Jember diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Rupatama Mapolres Jember, Jumat (12/6). Acara rilis informasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jember. Kehadiran para pimpinan tinggi kepolisian setempat menjadi bukti nyata keseriusan dan komitmen penuh institusi dalam menjaga rasa aman serta perlindungan bagi seluruh warga.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku utama yang diamankan diketahui merupakan residivis—pelaku yang sudah memiliki catatan kejahatan serupa sebelumnya. Polisi mencatat sejumlah cara yang digunakan pelaku, mulai dari membobol kunci kontak hingga memakai alat khusus untuk menonaktifkan sistem keamanan kendaraan. Aksi kejahatannya telah menyebar ke berbagai kecamatan di Jember dan menimbulkan keresahan luas, hingga akhirnya tim URC berhasil memetakan pola gerak‑geriknya.

Proses penangkapan tidak berjalan instan dan memakan waktu cukup lama. Tim URC Antibegal melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pengintaian di titik‑titik rawan. Berdasarkan data intelijen dan laporan dari masyarakat, tim menyusun strategi pengejaran yang tepat hingga pelaku berhasil dikepung dan diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku di kantor polisi, terungkap bahwa ia tidak bekerja sendirian, melainkan bagian dari kelompok terorganisir. Kepolisian menyimpulkan masih ada dua orang anggota jaringan lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua buronan itu diduga berperan penting, baik sebagai pelaku langsung maupun yang bertugas mengangkut dan menjual kendaraan hasil curian.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra menegaskan penindakan hukum akan terus diperkuat. Ia memerintahkan seluruh jajaran tidak berhenti sebelum kedua DPO tertangkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, segera melaporkan hal mencurigakan, serta selalu mengamankan kendaraan masing‑masing.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menambahkan, polisi telah menyita barang bukti penting, antara lain alat pembobol dan beberapa unit kendaraan yang belum sempat dijual. Barang bukti ini menjadi dasar kuat penyusunan berkas perkara agar proses hukum berjalan lancar hingga pengadilan. Saat ini pelaku utama sudah ditahan di sel kepolisian untuk menjalani tahap penyidikan lanjut.

Dengan dibekuknya salah satu aktor utama, diharapkan keamanan dan ketenangan warga Jember semakin terjaga. Polres Jember kembali menegaskan komitmennya hadir di tengah masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan akan dikenakan hukum yang tegas. Siapa pun yang memiliki informasi mengenai keberadaan kedua DPO diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat demi keberhasilan penindakan hukum. (rup/mmp-jbr)