Polres Pinrang Ringkus Komplotan Curanmor dan Penadah, Salah Satu Terduga Pelaku Oknum TNI Desersi
Polres Pinrang Ringkus Komplotan Curanmor dan Penadah, Salah Satu Terduga Pelaku Oknum TNI Desersi

Pinrang, mediamabespolri.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan para terduga pelaku pencurian, tetapi juga menangkap penadah yang diduga membeli hasil kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan, mengungkapkan bahwa para terduga pelaku diamankan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Poros Pinrang–Polman, Kelurahan Lampa, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda CRF di kawasan RSUD Lasinrang Pinrang pada 24 Mei 2026 lalu,” ujar AKP Ananda Gunawan.
Korban diketahui bernama Nurlaela (43), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di BTN Sekkang Mas, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku curanmor masing-masing berinisial MA alias Aksan (18), NT alias Nadal (19), serta RZL (26) yang diketahui merupakan oknum TNI berstatus desersi.
Ketiganya merupakan warga Kelurahan Betteng, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang terduga penadah berinisial MA alias Arif (20), warga Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, yang diduga membeli atau menguasai kendaraan hasil tindak pidana pencurian tersebut.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah hukum Polres Pinrang.
Polres Pinrang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Yd






