*Ahli Hukum Pidana Sebut Dugaan Pemerasan Eks Kajari Enrekang Manfaatkan Relasi Kuasa dan Tekan Psikis Korban*

*Ahli Hukum Pidana Sebut Dugaan Pemerasan Eks Kajari Enrekang Manfaatkan Relasi Kuasa dan Tekan Psikis Korban*

Makassar, mediamabespolri.com – Pakar Hukum Pidana, Prof. Hibnu Nugroho, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, terhadap sejumlah petinggi Baznas Enrekang.

Keterangan ahli tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/5/2026). Dalam persidangan, Prof Hibnu memberikan pendapatnya secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan mulanya memberikan ilustrasi terkait dugaan tindakan seorang kepala instansi pemerintahan atau aparat penegak hukum yang meminta uang sambil menakut-nakuti pihak yang memiliki perkara hukum.

“Dari ilustrasi tersebut, bagaimana pendapat Ahli terhadap perbuatan kepala dari instansi pemerintahan atau penegak hukum tersebut?” tanya JPU dalam persidangan.

Menanggapi hal itu, Prof Hibnu menilai tindakan tersebut merupakan persoalan serius karena melibatkan aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.

“Ini yang saya kira juga menjadi perhatian tersendiri. Karena di sini kita melihat sebagai APH (Aparat Penegak Hukum). APH itu suatu jantung negara dalam penegakan hukum,” ujar Prof Hibnu.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dengan memanfaatkan posisi jabatan untuk menekan pihak lain.

“Masuk kualifikasi tindakan-tindakan memanfaatkan. Pasal 12 huruf e itu menyalahgunakan wewenang dengan memaksa. Memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan, meminta suatu tindakan untuk kepentingan dirinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof Hibnu menerangkan bahwa unsur “memaksa” dalam ketentuan hukum tidak selalu berbentuk ancaman fisik, tetapi juga dapat dilakukan melalui tekanan psikis.

“Memaksa itu suatu tindakan aktif. Bisa berupa ancaman fisik, tetapi juga tekanan psikis, misalnya dengan memutarbalikkan isu atau fakta tertentu sehingga membuat seseorang merasa tertekan,” paparnya.

Ia juga menyoroti bahwa praktik memanfaatkan kewenangan jabatan untuk melakukan tekanan atau pemaksaan kini menjadi pola yang kerap ditemukan di sejumlah tempat.

“Ini menggunakan pola atas wewenang yang diberikan negara untuk melakukan tindakan memaksa,” tambahnya.

Sidang perkara dugaan pemerasan yang menjerat mantan Kajari Enrekang tersebut masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman fakta persidangan. Yd