Sat Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Desa Pon, Dua Pengedar Sabu Diamankan.
Sergai || Sum-Ut // Mediamabespolri.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai bergerak cepat melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Kamis (21/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Pajak Kampung Pon, Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Kegiatan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H. Adapun kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial VP alias P (30) dan MUH alias S (26), yang diketahui merupakan warga setempat.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, menjelaskan dari tangan pelaku VP, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram, satu unit timbangan digital, serta alat hisap sabu. Sementara dari tersangka MUH, petugas turut mengamankan sabu seberat bruto 2,02 gram.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama beberapa pekan terakhir dengan keuntungan berkisar Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per gram,” ujar AKP Erikson David.
Selain kedua tersangka, petugas juga membawa seorang pria berinisial FS (20) yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Namun setelah dilakukan tes urine dengan hasil negatif dan pendalaman lebih lanjut, FS dipastikan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami keterangan para tersangka guna mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Kasat Narkoba.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengonfirmasi kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut sebagai bentuk komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Operasi ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap aduan masyarakat. Kami berkomitmen membersihkan wilayah hukum Polres Sergai dari peredaran narkoba,” ungkap AKP Bringin Jaya, Jumat (22/5/2026)di Mako Polres Sergai .
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Serdang Bedagai.
( Mangisi Siburian )






