Polsek Sosa Bongkar Kasus Curanmor di Padang Lawas Pelaku Diamankan Saat Tertidur di Rumah Teman
Polsek Sosa Bongkar Kasus Curanmor di Padang Lawas Pelaku Diamankan Saat Tertidur di Rumah Teman
sosa pala Sumut
mediamabespolri.com
15/05/2026
Jajaran Polsek Sosa, Polres Padang Lawas, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor atau curanmor yang meresahkan warga Desa Ujung Batu III, Kecamatan Hutaraja Tinggi kabupaten Padang lawas Sumatra Utara,
Pelaku berinisial AH alias , 37 tahun, ditangkap tanpa perlawanan saat sedang tertidur di rumah temannya pada Kamis dini hari, 14 Mei 2026.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Sosa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu tindak pidana tertinggi di wilayah Sumatera Utara.
Awal Mula Laporan Korban
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/49/XI/2025/SPKT/SEK SOSA/POLRES PALAS/POLDA SUMUT tanggal 2 November 2025. Pelapor, NA, 32 tahun, warga Desa Ujung Batu III, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BM 6241 UU.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban baru saja tiba di rumahnya setelah beraktivitas.
Setibanya di rumah, ibu korban, Rky, langsung memberitahu bahwa sepeda motor yang diparkir di halaman rumah sudah tidak ada di tempatnya.
Merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp7 juta, korban segera mendatangi Polsek Sosa untuk membuat laporan resmi.
laporan tersebut langsung di tindak lanjuti
Kanit Reskrim Ipda Andika, SH bersama tim opsnal.
Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim opsnal mendapatkan informasi penting pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Informasi menyebutkan bahwa pelaku curanmor tersebut berada di rumah seorang temannya yang masih berada di wilayah Desa Ujung Batu III.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Andika bergerak cepat menuju lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, petugas menemukan pelaku sedang tertidur di dalam rumah. Tanpa perlawanan, AH berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan awal
pelaku mengakui seluruh perbuatannya. AH mengaku bahwa motor Honda Supra X 125 BM 6241 UU milik korban telah dijual kepada orang lain, Namun ia mengaku tidak mengetahui keberadaan pembeli tersebut saat ini.
“Pelaku juga menjelaskan bahwa uang hasil penjualan motor sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli satu buah tas ransel,” ujar Ipda Andika saat dikonfirmasi.
Kasus yang terjadi di Padang Lawas ini menambah daftar panjang aksi curanmor di Sumatera Utara. Sepanjang 2024 hingga 2026, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor masih mendominasi kasus kriminal jalanan, terutama di daerah yang berbatasan langsung dengan jalur lintas provinsi.
Modus yang sering digunakan pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan kendaraan tanpa kunci ganda atau di tempat sepi.
Sepeda motor jenis bebek dan matic produksi Jepang masih menjadi target utama karena mudah dijual kembali, baik secara utuh maupun dalam bentuk sparepart.
Polda Sumut terus menggalakkan operasi rutin “Sikat Curanmor” dan patroli malam untuk menekan angka kejahatan ini. Polres jajaran, termasuk Polres Padang Lawas, juga diminta meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat agar pelaku dapat segera diamankan.
Jerat Pasal dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sosa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan motor hasil curian serta pihak pembeli yang diduga menadah barang tersebut.
reporter Wahyu p Siregar






