*Kurang dari Sepekan, Satreskrim Polres Enrekang Ungkap Kasus Pencurian Emas di Masalle*

Enrekang, mediamabespolri.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang, kurang dari sepekan setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan personel penyidik Satreskrim bersama Unit Resmob dengan dukungan Satintelkam Polres Enrekang.

Operasi pengungkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Herman, S.H., didampingi Kanit Resmob Aipda Andi Satria Hadi, S.H. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Masalle pada Jumat malam (8/5/2026).

Salah satu terduga pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial J (40), seorang petani yang berdomisili di Dusun Buntu Tangla, Desa Masalle, Kabupaten Enrekang. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Enrekang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Enrekang menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial S (69), yang mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp210 ribu serta sejumlah perhiasan emas berupa satu gelang seberat sekitar 10 gram dan satu cincin emas seberat 2 gram yang disimpan di dalam lemari rumahnya.

Peristiwa itu diketahui korban pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 Wita, saat hendak mengambil uang untuk membeli kebutuhan rumah tangga. Namun, setelah memeriksa lemari dan tempat penyimpanan perhiasan, korban mendapati uang dan barang berharganya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp20 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/24/V/2026/Polsek Alla/Res Enrekang/Polda Sulsel, tertanggal 5 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Enrekang bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya yang dilakukan meliputi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), observasi lapangan, surveillance, undercover, serta pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap para terduga pelaku.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu gelang emas seberat 9,95 gram dan satu cincin emas seberat 2 gram yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengaku mengambil perhiasan emas milik korban untuk dijual, kemudian hasil penjualannya diberikan kepada pacarnya guna membeli pakaian dan kebutuhan lainnya.

Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Herman, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Enrekang.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Enrekang dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya, dirangkum melalui Sihumas Polres Enrekang.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Enrekang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, terkait identitas lengkap pelaku, peran masing-masing, modus operandi, pasal yang disangkakan, hingga perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara resmi melalui rilis Sihumas Polres Enrekang.
Redaksi mediamabespolri.com-Yudi