*Pelaku Pencurian 15 Gram Emas Inisial RM di Lawanga Tawongan Diringkus Tim Unit Opsnal Polres Poso*

*Pelaku Pencurian 15 Gram Emas Inisial RM di Lawanga Tawongan Diringkus Tim Unit Opsnal Polres Poso*

Poso, Sulteng Mediamabespolri.com// Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Poso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian perhiasan emas seberat 15 gram yang terjadi di Kelurahan Lawanga Tawangon, Kecamatan Poso Kota Utara. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Unit Opsnal (operasional) Sat Reskrim mengamankan seorang pria berinisial R.M. (26) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Tersangka ditangkap pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 14.00 WITA setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan atas laporan kehilangan yang diterima polisi.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya perhiasan emas pada awal Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu M. Syahrir melakukan penyelidikan secara intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta melakukan profiling terhadap terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan R.M. dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkan R.M. sebagai tersangka.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/120/VII/1.6/2026/SPKT tertanggal 18 Juli 2026, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada 19 Juli 2026.

Setelah seluruh persyaratan formil dan materiil terpenuhi, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka pada Senin (20/7/2026) pukul 19.00 WITA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/22/VII/RES.1.6./2026/Reskrim. Saat menjalani proses penahanan, tersangka dipastikan dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.

Atas perbuatannya, R.M. disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., mengapresiasi kinerja Tim Unit Opsnal yang berhasil mengungkap kasus tersebut melalui proses penyelidikan yang intensif.

«”Saya mengapresiasi kerja keras Kanit Opsnal dan seluruh anggota Unit Opsnal Sat Reskrim yang telah melakukan penyelidikan secara maraton hingga berhasil mengamankan tersangka. Penangkapan ini membuktikan bahwa Sat Reskrim Polres Poso tidak akan pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan, meskipun membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat. Siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Poso, pasti akan kami ungkap dan proses hingga tuntas,” tegasnya.»

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan barang-barang berharga di rumah.

«”Kepada masyarakat, kasus ini menjadi pengingat agar selalu berhati-hati dalam menyimpan barang-barang berharga seperti emas, uang tunai, maupun dokumen penting. Pastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik dan simpan barang berharga di tempat yang aman atau memanfaatkan fasilitas safe deposit box di bank untuk meminimalisir risiko tindak kejahatan,” ujarnya.»

Selain itu, Kasat Reskrim memberikan peringatan kepada para pelaku kejahatan agar tidak menganggap remeh upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.

«”Kepada para pelaku kejahatan, jangan berpikir bisa lolos dari proses hukum. Ruang gerak pelaku kejahatan akan terus kami persempit melalui penyelidikan yang profesional dan berkelanjutan,” katanya.»

Menutup keterangannya, Iptu I Made Deva Dwi Wiguna menegaskan bahwa penyidik akan terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Polres Poso berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Proses penyidikan akan terus kami lakukan hingga perkara ini dapat segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” pungkasnya.(H-hpp)

(Obeth Kapita)