*Enam Mantan Pimpinan Baznas Enrekang Divonis Bebas oleh Pengadilan Tipikor*
Enrekang 07.05.2026// Mediamabespolri.com, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bebas kepada enam mantan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang dalam perkara yang sebelumnya bergulir di meja hijau.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Kamis (7/5/2026).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Dengan putusan itu, keenam mantan pimpinan Baznas Enrekang dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dalam perkara yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Enrekang.
Sidang pembacaan putusan berlangsung dengan pengawalan ketat dan turut dihadiri oleh pihak keluarga para terdakwa serta sejumlah masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak jaksa penuntut umum terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum atas putusan bebas tersebut.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena menyeret nama lembaga pengelola zakat di Kabupaten Enrekang. Namun melalui putusan Pengadilan Tipikor, majelis hakim menilai unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terbukti sesuai fakta persidangan.
Redaksi mediamabespolri.com-Yudi






