*Sidang Dugaan Korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang Kembali Bergulir, Unggahan Ilham Qadir Jadi Sorotan*
Makassar, 05.05.2026// –mediamabespolri.com – Ilham Kadir kembali menjadi perhatian publik usai mengunggah status media sosial yang diduga berkaitan dengan proses hukum yang tengah dihadapinya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Enrekang.
Dalam unggahan tersebut, terlihat Ilham Qadir berada di Rutan Kelas I Makassar dengan menuliskan kalimat berbahasa Arab yang diterjemahkan sebagai, “Alhamdulillah keluar dari penjara yang kecil ke yang lebih besar, karena dunia adalah penjara bagi orang beriman.”
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang tahun 2021 hingga 2024 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 5 Mei 2026.

Dalam persidangan tersebut, tim advokat menyampaikan pledoi atau nota pembelaan terhadap para terdakwa yang terdiri dari mantan komisioner dan mantan pelaksana BAZNAS Enrekang. Kuasa hukum para terdakwa menyampaikan sejumlah alasan yang dinilai menjadi dasar bahwa perkara tersebut seharusnya tidak masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum menilai pengelolaan dana yang dipersoalkan tidak memenuhi unsur-unsur korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan kasus ini sendiri terus menyita perhatian masyarakat Kabupaten Enrekang, mengingat perkara tersebut melibatkan sejumlah mantan pimpinan lembaga pengelola zakat daerah. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan akhir terhadap para terdakwa. Redaksi mediamabespolri.com-Yudi






