*Satresnarkoba Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1,55 Gram*
*Satresnarkoba Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1,55 Gram*

Poso Sulteng Mediamabespolri.com// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso laksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba. Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di Ruang Sat Narkoba Polres Poso.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba IPTU Risman, SH, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Kasi Pidum Tegar Adi Wicaksana, perwakilan BNK Kabupaten Poso AIPTU H. Idris, Kasikum AKP Samran Salim, Kasiwas IPDA Anis Parialo, Kasat Tahti, serta Kasi Propam.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu yang berasal dari dua tersangka, yakni K.W. alias J dan A.M. alias N.
Dari tersangka K.W. alias J, dimusnahkan 7 paket sabu yang dibungkus plastik klip merah dengan berat bruto masing-masing: 0,14 gram, 0,13 gram, 0,14 gram, 0,14 gram, 0,12 gram, 0,13 gram, dan 0,15 gram.
Sementara dari tersangka A.M. alias N, dimusnahkan 5 paket sabu dengan berat bruto masing-masing: 0,14 gram, 0,08 gram, 0,13 gram, 0,13 gram, dan 0,12 gram.
Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1,55 gram. Namun demikian, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan persidangan, masing-masing sebesar 0,12 gram dari tersangka K.W. alias J dan 0,24 gram dari tersangka A.M. alias N.
Dalam keterangannya, IPTU Risman, SH selaku KBO Satresnarkoba Polres Poso menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Poso. Kami juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk penyisihan barang bukti untuk kebutuhan persidangan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan tegas serta langkah preventif di masyarakat. (H-hpp)
Redaksi Biro Investigasi Nasional. Obeth Kapita






