*Kejari Enrekang Musnahkan Barang Bukti 19 Terpidana Berdasarkan Putusan Pengadilan*
*Kejari Enrekang Musnahkan Barang Bukti 19 Terpidana Berdasarkan Putusan Pengadilan*

Enrekang, 16.12.2025// Mediamabespolri.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (16/12/2025), bertempat di Kantor Kejari Enrekang.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Enrekang dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait. Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, antara lain dibakar, dilarutkan dalam air, dipotong menggunakan gerinda, serta dihancurkan dengan palu, sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Kegiatan ini dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan dan ditandatangani pada hari dan tanggal pelaksanaan.
Salah satu terpidana atas nama Adi Alvian alias Adi Bin Herman, dengan barang bukti berupa 1 lembar baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan “STENDING ENREKANG” dan 1 lembar celana jeans panjang warna hitam.

Secara keseluruhan, terdapat 19 nama terpidana dengan berbagai barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya:
• Akihiko Mangggabarani alias Aki Bin H. Bastian Hendrik, barang bukti 1 buah obeng plat gagang warna silver;
• Anwar alias Fandi Bin Anwar;
• Restya Afandi alias Susan Bin Rahmat Santoso;
• Muh Soin Budi Santoso alias Soim Bin Warsono Mukti;
• Sudarman alias Emang Bin Iskandar;
• Suparman alias Maman Bin Samsuddin;
• Muh Irhamsyah alias Zupikar;
• Muda alias Fikar Bin Muda;
• Muh Fajri alias Fajri Bin Ismail Samauna;
• Muh Asland Syah Rahim alias Alan Bin Rahim;
• Baharuddin alias Bappak Hasmi Bin Topa;
• Muh Ibnu Wahid Ichsan alias Ibu Bin Ichsan;
• Supardi alias Pole Arif;
• Anwar Asis alias Bapak Sahira Bin Asis;
• Musliasi alias Dadi Bin Muhlis;
• Eei Afira alias Dapi Bin Jamal Abbas;
• Raihan Muyassar alias Rehan Bin Jufri;
• Herman alias Emmmang Bin Suardi Suasa;
• Adi Sastri B alias Adi Bin Burhan.
Kejari Enrekang Andi Fajar menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum serta transparansi kepada publik dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Telah disaksikan pemusnahan barang bukti dengan di saksikan oleh pihak terkait dengan cara dibakar, dilarutkan dalam air, dipotong menjadi beberapa bagian dengan menggunakan gurinda, dan di hancurkan dengan palu sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Demikian Berita Acara kami buat atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian kami tutup dan tandatangani pada hari dan tanggal tersebut diatas. Redaksi mediamabespolri.com Yudi






