*Polres Poso Serahkan Tiga Tersangka Terkait Kasus Pencurian Di Ranononcu ke Kejari Poso*

*Polres Poso Serahkan Tiga Tersangka Terkait Kasus Pencurian Di Ranononcu ke Kejari Poso*

Poso Sulteng Mediamabespolri.com//
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menuntaskan penyidikan kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Ranononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan. Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, penyidik Unit 1 Pidana Umum secara resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso Sulawesi Tengah

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses Tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, penanganan perkara kini beralih ke tahap penuntutan.

Adapun ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial M.R. (20), warga Kelurahan Kayamanya, M.F. (19), warga Kelurahan Kayamanya, Poso Kota dan Y.I (24), nelayan asal Gorontalo yang berdomisili di Kelurahan Kayamanya, Poso Kota.

Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WITA. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polres Poso dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses penyerahan berjalan aman dan lancar hingga selesai sekitar pukul 12.00 WITA.

“Hari ini kami telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Poso setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik sejak laporan awal diterima pada Januari 2026 dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif pada bulan Maret.

“Kami berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Polri berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Poso. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. (H-hpp)

Redaksi Biro Investigasi Nasional
Obeth Kapita