*Terkait Kasus Narkoba, Dua Oknum Warga Puselemba diSerahkan Satresnarkoba Polres Poso Kejaksaan Negeri *

*Terkait Kasus Narkoba, Dua Oknum Warga Puselemba diSerahkan Satresnarkoba Polres Poso ke Kejaksaan Negeri* 

Pamona Puselemba, Poso Sulteng Mediamabespolri.com// Satuan Reserse Narkoba ba (Sat Resnarkoba) Polres Poso kembali menunjukkan profesionalisme dalam penegakan hukum. Pada Senin (10/8/2026), tim penyidik resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika kepada Kejaksaan Negeri Poso. Penyerahan ini menandai dimulainya tahap II penyidikan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau mencapai status P21.

Penyerahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/18/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 9 Juni 2026, serta Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Lengkap (P21) Nomor B-1216/P.2.13/Enz.1/07/2026 tanggal 3 Agustus 2026.

Dua orang tersangka yang diserahkan adalah:
1. A (31), petani/pekebun, warga Kelurahan Petirodongi, Kecamatan Pamona Utara.
2. W. E alias W(31), wiraswasta, warga Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba.

Kedua tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Penyerahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Poso, Zulfikar Ar Rizki Akbar, S.H., dengan disaksikan saksi dari kepolisian maupun pihak kejaksaan. Tim penyerahan dari Sat Resnarkoba Polres Poso dipimpin oleh Aipda Fahrul, S.H., bersama Bripda Abdul Riansyah Arif dan Bripda Tiffani Sheryl Baloly.

Dengan diterimanya berkas P21 ini, proses penyidikan akan segera berlanjut ke tahap penuntutan, di mana jaksa akan menyusun dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Poso.

Menanggapi capaian penyidikan ini, Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa pencapaian status P21 merupakan indikator keberhasilan kerja tim penyidik dalam membangun pembuktian yang kuat dan sah secara hukum.

“Alhamdulillah, berkat ketelitian dan kerja keras rekan-rekan penyidik Sat Resnarkoba, berkas perkara A (31)dan W.E. alias W (31) berhasil dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Poso hanya dalam waktu kurang dari dua bulan sejak laporan pertama masuk pada 9 Juni lalu. Ini membuktikan komitmen kami untuk tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan setiap unsur pasal terpenuhi dengan bukti yang tak terbantahkan,” ujar IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H.

Lebih lanjut, IPTU Kadriawan mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas hingga ke meja hijau.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba merusak generasi muda Poso melalui peredaran gelap narkotika. Penyerahan hari ini adalah langkah konkret agar para tersangka segera mendapatkan putusan pengadilan yang seadil-adilnya. Kami juga terus mengembangkan kasus ini; jika ditemukan jaringan yang lebih besar, kami tidak akan ragu untuk melakukan penangkapan susulan,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Kasat Narkoba mengapresiasi sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam mempercepat proses hukum.

“Terima kasih kepada Bapak Jaksa Penuntut Umum Zulfikar Ar Rizki Akbar beserta jajaran Kejaksaan Negeri Poso atas koordinasi yang solid. Sinergi pentahelix dalam penegakan hukum ini menjadi kunci pemberantasan narkoba di wilayah kita. Mari kita dukung upaya ini demi mewujudkan Kabupaten Poso yang bersih dari narkotika,” ungkap IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H.(H-hpp)
(Obeth Kapita)