Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Barang Bukti dari 63 Perkara

 

www.mediamabespolri.com

 

Kabupaten Tangerang, 16 April 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan ribuan rokok tanpa cukai dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (16/4/2026).

 

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari 63 perkara pidana umum maupun pidana khusus.

“Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 63 perkara yang telah inkrah,” ujarnya.

 

Rokok ilegal menjadi barang bukti yang paling menonjol dalam kegiatan tersebut. Tercatat sebanyak 589 slop rokok tanpa cukai atau setara dengan 5.890 bungkus dimusnahkan.

 

Dengan asumsi satu bungkus berisi 20 batang, total mencapai 117.200 batang rokok ilegal.

 

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain berupa narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram serta tembakau sintetis seberat 50,76 gram.

 

Aparat juga memusnahkan berbagai jenis obat-obatan, antara lain Tramadol sebanyak 22.476 butir, Hexymer 268.803 butir, Trihex 5.500 butir, dan Yarindo 6.000 butir.

 

Tak hanya itu, sebanyak 15 unit telepon genggam, dua pucuk senjata api rakitan, serta sejumlah barang bukti lainnya juga turut dimusnahkan.

 

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Kabupaten Tangerang dalam menegakkan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diputuskan oleh pengadilan. Selain itu, pemusnahan ini juga mencerminkan masih maraknya peredaran rokok ilegal dan barang terlarang di wilayah tersebut.

 

Pihak kejaksaan menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan peredaran barang ilegal di masyarakat.

Red,”( Ahmad.S.A/Toni )