Jelang May day fest 2026.Simalakama dampak Sosial.Ketertiban kota tidak boleh dibayar dengan kemiskinan warganya.Isu sensitif mencuat di Publik.
Mediamabespolri.com.Makassar, 13 April 2026 — Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Recing Center, Kelurahan Karampuang, menuai gelombang kritik. Aksi damai yang digelar Aliansi Serikat Pedagang Pasar & PKL Makassar, Senin (13/4), menjadi sinyal kuat meningkatnya ketegangan sosial di tengah momentum isu kesejahteraan pekerja.
Aksi yang dimulai dari pertigaan Jalan Recing Center–Mustika Mulia itu bergerak menuju Kantor Kelurahan Karampuang, Kantor Kecamatan Panakkukang, hingga berakhir di Kantor DPRD Kota Makassar.
Koordinator aksi, Dg. Lompo, menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan sekadar respons atas penertiban, tetapi juga peringatan serius terhadap arah kebijakan pemerintah yang dinilai abai terhadap sektor ekonomi rakyat kecil.
Menurut Dg. Lompo, penertiban tanpa kejelasan relokasi dan pemberdayaan mencerminkan pendekatan yang tidak utuh dan berpotensi memperdalam ketimpangan sosial.
“Jelang May Day, pemerintah seharusnya lebih peka terhadap kondisi rakyat kecil, termasuk PKL. Jangan justru menghadirkan kebijakan yang mempersempit ruang hidup mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah wajib memikirkan nasib para PKL sebelum mengambil langkah penertiban. “Harus ada solusi dulu yang ditawarkan, baru penertiban dilakukan. Mereka ini bukan sekadar pedagang di pinggir jalan, tapi kepala keluarga yang punya tanggung jawab menafkahi,” lanjutnya.
Lebih jauh, Dg. Lompo juga menyoroti fungsi fasilitas umum (fasum) yang seharusnya dikelola untuk kepentingan rakyat. Menurutnya, keberadaan PKL di fasum merupakan realitas sosial yang tidak bisa disikapi secara sempit. “Fasilitas negara harus ditata dengan baik agar bisa dimanfaatkan oleh rakyat, termasuk PKL, bukan malah dijadikan alasan untuk menggusur tanpa solusi,” ujarnya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada ketidaksesuaian kebijakan tersebut dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, yang menegaskan bahwa PKL merupakan bagian dari ekonomi kerakyatan yang wajib ditata sekaligus diberdayakan. Dalam konteks ini, penertiban seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan justru yang pertama dilakukan.
Dg. Lompo mengungkapkan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari tidak adanya transparansi lokasi relokasi, absennya tahapan pemberdayaan, hingga diabaikannya proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Makassar yang telah diajukan sejak Februari 2026. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap prinsip partisipasi publik dan akuntabilitas.
Lebih jauh, kebijakan penertiban tanpa solusi dinilai berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial. Di tengah momentum May Day yang identik dengan perjuangan hak-hak pekerja, langkah tersebut justru dipandang kontradiktif dengan semangat perlindungan terhadap kelompok rentan di sektor informal.
Aliansi juga menekankan bahwa aktivitas PKL di kawasan tersebut telah berlangsung lama dan bahkan mendapat toleransi dari pemilik lahan. Fakta ini seharusnya menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang lebih kontekstual dan berkeadilan, bukan diabaikan melalui pendekatan sepihak.
Dalam tuntutannya, Aliansi mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk menghentikan penertiban yang tidak berbasis solusi, menyusun rencana penataan yang transparan dan berbasis data, serta memastikan adanya lokasi relokasi yang layak sebelum kebijakan dijalankan.
Aksi tersebut, tegas Dg. Lompo, bukan sekadar penolakan, melainkan peringatan bahwa kebijakan yang mengabaikan aspek keadilan sosial hanya akan melahirkan konflik berulang, terlebih di tengah meningkatnya sensitivitas publik menjelang May Day 2026.
Penataan PKL, pada akhirnya, tidak bisa diukur dari seberapa cepat ruang kota ditertibkan, tetapi dari sejauh mana negara mampu menjaga keseimbangan antara ketertiban dan keberlangsungan hidup rakyatnya. Tanpa itu, penertiban hanya akan menjadi simbol kegagalan kebijakan di ruang-ruang kota.
Sumber internal.
Djufri@MMP






