Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Banprov: Beasiswa Kuliah 20 juta Roni Staf Desa Dukuh Akui Anggaran Beasiswa Disilpa se kabupaten Tangerang
www.mediamabespolri.com
Tangerang,– Fenomena penyimpangan pengelolaan anggaran kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada pengelolaan Bantuan Provinsi (Banprov) yang diduga tidak direalisasikan dengan benar, bahkan diakui secara terang-terangan disilpakan atau tidak disalurkan kepada yang berhak.( 9/4/2026 ).
Dalam konfirmasi yang dilakukan oleh Kaperwil Provinsi Banten bersama media online Mabes Polri Com, Roni, selaku staf kantor Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, tampak berbicara dengan nada lantang dan penuh keyakinan namun memunculkan kehebohan.
Roni mengakui adanya alokasi anggaran beasiswa, namun mengaku tidak merealisasikannya. Menurutnya, anggaran sebesar Rp 20 Juta untuk beasiswa pendidikan masyarakat yang dianggarkan oleh Desa Dukuh dan wilayah se-Kecamatan Cikupa justru “disilpakan semua”.
“Kalau kita menganggarkan untuk beasiswa untuk masyarakat, siapa yang membiayai tiap tahunnya? Maka dari itu, se-Kecamatan Cikupa sekaligus se-Kabupaten Tangerang, anggaran dana beasiswa pendidikan kuliah disilpakan semua ya. Tidak ada yang berani merealisasikan,” ujar Roni dengan nada kesal, seolah membenarkan praktik tersebut sebagai hal yang lumrah.
Pernyataan kontroversial ini tentu menjadi bahan pembicaraan hangat, mengingat Roni juga menyebutkan adanya rencana bantuan Banprov sebesar Rp 100 Juta pada tahun 2025 yang diperuntukkan khusus bagi warga yang sedang menempuh pendidikan kuliah di Desa Dukuh. Pernyataan ini memunculkan kekhawatiran besar di masyarakat, apakah dana bantuan yang seharusnya menjadi harapan bagi warga kurang mampu akan kembali mengalami nasib yang sama.
Tegas! Kaperwil: Wajib Direalisasikan, Masyarakat Wajib Mengawasi
Menanggapi pernyataan Roni tersebut, Kaperwil memberikan penjelasan tegas dan menegaskan bahwa setiap anggaran bantuan, baik yang bersumber dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten), wajib direalisasikan sesuai dengan peruntukannya.
Terutama menyangkut Banprov yang merupakan instruksi langsung dari Gubernur Banten, anggaran tersebut memiliki tujuan mulia yaitu membantu meringankan beban masyarakat yang tidak mampu dalam mengakses pendidikan.
“Setiap anggaran bantuan dari pemerintah pusat atau kabupaten harus direalisasikan. Apalagi ini Banprov dari Gubernur Banten yang memerintahkan anggaran beasiswa Rp 20 juta untuk masyarakat yang tidak mampu,” tegas Kaperwil. banten
Ia menambahkan, Kaperwil menekankan peran aktif masyarakat sebagai pengawas utama. Jika ditemukan adanya kejanggalan atau dugaan penyimpangan pengelolaan Banprov, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkannya.
“Masyarakat wajib mengawasi bantuan Banprov. Bila ada kejanggalan atau Banprov yang bermasalah, harus segera dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) atau kepada petinggi di Provinsi Banten,” tandasnya.
Dasar Hukum dan Sanksi Tegas
Tindakan tidak merealisasikan anggaran sesuai peruntukan atau menyalahgunakan keuangan daerah dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum yang berlaku di Provinsi Banten maupun Nasional, antara lain:
1. Peraturan Gubernur (Pergub) Banten terkait tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada desa, yang mewajibkan penggunaan dana tepat sasaran dan tepat waktu.
2. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang mengatur tentang larangan penyalahgunaan wewenang dan kewajiban pengelolaan keuangan yang transparan serta akuntabel.
3. UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya pasal mengenai penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang ancaman hukumannya cukup berat.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Inspektorat untuk menindaklanjuti pengakuan yang dilontarkan oleh Roni tersebut, demi memastikan hak pendidikan warga tidak lagi dikorbankan.
Editor,”( Ahmad.S.A. ).






