TNI AL Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling di Perairan Merak

 

www.mediamabespolri.com

 

Cilegon Banten ( 8 April 2026.–Upaya penyelundupan satwa liar kembali berhasil digagalkan aparat. Kali ini, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui Lanal Banten menggagalkan pengiriman ilegal sebanyak 780 kilogram sisik trenggiling di perairan Merak, Kota Cilegon, Banten.

 

Penindakan bermula saat patroli rutin yang dilakukan pada 6 April 2026 mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di wilayah perairan tersebut. Kecurigaan petugas semakin menguat setelah radar menangkap pergerakan kapal berbendera Vietnam, MV Hoi An 8, yang melintas dengan pola tidak biasa.

 

Keesokan harinya, aparat langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 26 kardus putih yang disimpan di bagian haluan palka kapal. Setelah dibuka, kardus-kardus tersebut ternyata berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 780 kilogram.

 

Trenggiling merupakan salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia karena populasinya yang terus menurun akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal. Dalam hukum nasional, perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat.

 

Keberhasilan penggagalan ini menjadi bukti nyata komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan laut sekaligus memberantas jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang kian marak.

 

Selain itu, kasus ini juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat di jalur perairan strategis Indonesia, yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan internasional untuk menyelundupkan komoditas ilegal bernilai tinggi di pasar gelap.

 

Saat ini, aparat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional.

 

Editor,”( Ahmad.S.A. MMP )