*BEM SI Ultimatum Pemerintah Tenggat Waktu 18 Hari*
*BEM SI Ultimatum Pemerintah Tenggat Waktu 18 Hari*

Kapolri : “kepolisian berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya penyampaian pendapat di muka umum agar tetap kondusif dan tidak mengganggu stabilitas nasional”
Jakarta-Mediamabespolri.com//
Wacana aksi besar-besaran mahasiswa kembali mencuat ke ruang publik. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memberikan tenggat waktu selama 18 hari kepada pemerintah untuk merespons berbagai persoalan ekonomi, terutama terkait pelemahan nilai tukar rupiah yang terus menjadi sorotan.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada langkah yang dianggap memadai, mahasiswa membuka kemungkinan menggelar aksi nasional dengan tajuk yang cukup menyita perhatian: “Reformasi Jilid II”.
Pernyataan tersebut langsung memicu beragam respons. Sebagian kalangan menilai langkah mahasiswa merupakan bentuk kontrol sosial yang wajar dalam negara demokrasi.
Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan efektivitas ultimatum tersebut di tengah kompleksitas persoalan ekonomi global yang juga memengaruhi Indonesia.
Di tengah berkembangnya isu tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan yang cenderung menenangkan situasi. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Kapolri meminta para mahasiswa untuk selalu menjaga ketertiban selama menjalankan aksi unjuk rasa di lapangan.
“Terkait dengan kegiatan di masyarakat, tentu kita selalu mengimbau agar semua kegiatan dilaksanakan dalam bentuk yang tertib,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya penyampaian pendapat di muka umum agar tetap kondusif dan tidak mengganggu stabilitas nasional.
“Kami Polri tentunya akan terus menjaga agar apapun bentuk kegiatan penyampaian aspirasi dari masyarakat semuanya dalam kondisi yang tertib dan itu menjadi tujuan kita bersama dengan situasi yang ada,” ujar dia
Karena itu, aparat kepolisian tidak mempersoalkan apabila mahasiswa ingin menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Namun Kapolri mengingatkan agar seluruh kegiatan dilakukan secara tertib, aman, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Kapolri juga menegaskan bahwa Polri akan menjalankan tugasnya untuk memastikan setiap penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara kondusif sekaligus menjaga keamanan masyarakat luas, tegasnya.
Munculnya ancaman aksi besar mahasiswa terjadi di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kondisi ekonomi nasional. Pelemahan rupiah, fluktuasi pasar keuangan, hingga kenaikan berbagai harga kebutuhan menjadi isu yang terus diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir.
Situasi tersebut membuat hubungan antara tuntutan mahasiswa, kebijakan pemerintah, dan respons aparat keamanan menjadi salah satu topik yang diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik dalam beberapa pekan mendatang.
Apakah ultimatum 18 hari dari BEM SI akan direspons pemerintah dengan langkah konkret, atau justru memicu gelombang aksi mahasiswa yang lebih besar, masih menjadi tanda tanya yang menunggu jawabannya.
Redaksi Biro Investigasi Nasional
Obeth Kapita






