Lindungi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem, Polres Padang Sidempuan Sita Dua Karung Sisik Trenggiling.

Padang Sidempuan, Sumatera Utara|| mediamabespolri.com //Wujudkan komitmen dalam menjaga kelestarian ekosistem maka Polres Padang Sidempuan kembali membuktikan melalui keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Oleh sebab itu maka Polres Padang Sidempuan melakukan operasi tersebut. Dalam giat operasi tersebut petugas berhasil menyita dua karung yang berisikan sisik trenggiling. Padahal satwa trenggiling adalah merupakan satwa dilindungi. Namun berkat kerja keras dan cepat maka seorang tersangka berhasil di amankan.

AKBP. Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, sebagai Kapolres Padang Sidempuan memimpin langsung kegiatan press release pada hari Selasa (28/04/2026) yang di laksanakan di aula Pratidina Polres Padang Sidempuan. Di hadapan awak media Kapolres Padang Sidempuan menjelaskan bahwa, pengungkapan ini berawal dari informasi akurat dari masyarakat mengenai rencana transaksi satwa yang di lindungi di area SPBU Manunggang Julu, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, maka tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi yang yang di maksud.

Pada tanggal 23 April 2026, hari Kamis, sekira pukul 11.30 wib, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang berinisial AAN (35), seorang warga dari Desa Sibulele Muara, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara yang tertangkap tangan oleh petugas yang sedang menunggu pembeli, jelas Kapolres Padang Sidempuan, AKBP. Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH.

Bersama tersangka yang berinisial AAN (35), polisi mengamankan barang bukti berupa Dua karung yang berisikan sisik trenggiling. Trenggiling merupakan spesies langka yang terancam punah dan dilindungi secara ketat oleh undang-undang karena peran vitalnya dalam keseimbangan ekosistem hutan. Sehingga siapapun yang melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti perdagangan satwa langka akan di tindak tegas sesuai undang undang yang berlaku. Tersangka AAN (35) kini terancam hukuman pidana sesuai dengan undang-undang konservasi yang berlaku. Kapolres Padang Sidempuan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan lingkungan di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan.

Kapolres Padang Sidempuan, AKBP. Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH mengatakan, Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perburuan atau perdagangan satwa yang di lindungi. Sebab perlindungan terhadap alam dan satwa langka lainnya adalah tanggung jawab kita bersama demi untuk kemaslahatan generasi mendatang, tutup Kapolres Padang Sidempuan menegaskan.

Reporter :(J. A. Barus, SH)