Ketua LSM KOMPAK Aceh Tenggara Datangi Polsek Lawe Bulan, Pertanyakan Mandegnya Kasus Pencurian Motor Selama 5 Bulan
Ketua LSM KOMPAK Aceh Tenggara Datangi Polsek Lawe Bulan, Pertanyakan Mandegnya Kasus Pencurian Motor Selama 5 Bulan

ACEH TENGGARA – Mediamabespolri.com /Adnan Kst Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK )Aceh Tenggara resmi mendatangi Mapolsek Lawe Bulan pada Senin (06/04/2026).
Kedatangan tersebut bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan penanganan kasus pencurian sepeda motor Scoopy dengan nomor polisi BL 4475 HO milik saudari Manunyah yang dilaporkan sejak 20 Oktober 2025.
Pasalnya, hingga memasuki bulan April 2026, kasus yang menimpa warga tersebut dinilai jalan di tempat tanpa ada progres yang signifikan dari pihak penyidik.
Berdasarkan kronologi, Polsek Lawe Bulan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama pada 22 Oktober 2025 yang menyatakan akan melakukan penyelidikan dalam waktu 15 hari di bawah penyidik Aiptu M. Ikbar, SH.
Disusul SP2HP kedua pada 25 Oktober 2025 yang menyebutkan bahwa saksi korban telah diperiksa, hasil CCTV telah dicari, dan gelar perkara telah dilakukan, namun status belum naik ke penyidikan (sidik) karena alasan kekurangan dua alat bukti.
“Kami datang hari ini untuk menanyakan kepastian hukum bagi saudari Manunyah. Sudah hampir enam bulan laporan ini mengendap tanpa ada kejelasan siapa pelakunya,” ujar Adnan Kst Ketua LSM KOMPAK di Mapolsek Lawe Bulan.
Dalam pertemuan langsung dengan Kanit Reskrim Polsek Lawe Bulan, Aiptu M. Ikbar, SH, Ketua LSM KOMPAK melontarkan dua pertanyaan krusial terkait langkah konkret kepolisian:
1.Langkah Konkret 14 Hari ke Depan:
Menanggapi pertanyaan mengenai upaya agar kasus tidak berlarut-larut, Aiptu M. Ikbar menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengadakan gelar perkara di Polres Aceh Tenggara. Gelar perkara tersebut bertujuan untuk menentukan apakah kasus ini dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan (sidik) atau justru dihentikan.
2.Kendala Tekanan atau Personel:
Saat ditanya apakah ada tekanan dari pihak luar atau kekurangan personel yang menghambat kasus ini, Kanit Reskrim secara tegas menjawab bahwa tidak ada tekanan maupun kekurangan personel yang menjadi kendala dalam penanganan laporan tersebut.
Ketua LSM KOMPAK menegaskan akan terus mengawal janji Kanit Reskrim untuk segera melakukan gelar perkara di tingkat Polres. “Kami berharap profesionalitas Polri dalam melayani pengaduan masyarakat kecil. Jangan sampai kasus pencurian yang sudah memiliki bukti awal seperti CCTV ini hilang begitu saja tanpa kepastian hukum,” tutup Ketua LSM KOMPAK.
(M Yamin)






