Diduga Saling Lempar Mobil Pajero Saat Terlihat Isi BBM Pake Jerigen, Diduga Ada Penimbunan BBM Bersubsidi. 

Prabumulih (Sumsel)

Mediamabespolri.com

 

16 Maret 2026,

Diduga Yar PT. Bima Ber,alamat: Jalan Pertamina-Talang Jimar,

Sukaraja.Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan,

Dugaan Menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM Bersubsidi) dalam jerigen untuk keperluan operasional transportasi.

 

 

Terlihat mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam.

Nomor Polisi: BG 10XX CK.

sedang melakukan pengisian BBM pake jerigen.

 

Dan saat Tim awak media mempertanyakan terkait pengisian mobil Pajero tersebut, kata pekerja di sina langsung saja ke kantor Bima yang berada di jalan Mutang Tapus, ujarnya..

 

Dan setelah kita sampai di kantor tersebut kita tidak mendapat kan jawaban , hanya diduga anak perusahaan tersebut yang keluar dari kantor Bima, dan dia menjawab kita tidak tahu benar, di Yar juga ada PT PPS, ujar jadi kita kurang tahu. coba tanya ke PT PPS ujarnya.

 

Dan salah satu tim media menuturkan nah sudah saling lempar ini. kacau nian ini.. Padahal.

 

Perusahaan perlu memperhatikan beberapa poin kritis agar tidak terjerat hukum,

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, sanksi bagi pihak (termasuk badan usaha) yang melakukan penyimpanan atau pengangkutan tanpa izin.

 

Setiap kegiatan penyimpanan BBM dalam jumlah besar untuk keperluan sendiri maupun komersial wajib memiliki Izin Usaha Penyimpanan dari instansi terkait,

 

Jika benar dugaan pembelian BBM pake jerigen tanpa prosedur yang benar ,perusaan tersebut dapat dikenakan sanksi skorsing hingga pemutusan hubungan kerja sama oleh Pertamina.

 

Dan yang lebih parah lagi perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi berat jika tidak memiliki izin resmi atau menyalahgunakan BBM bersubsidi.,

Pidana Penjara: Paling lama 6 tahun.Denda Materiil: Paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

 

Atas dasar informasi dan temuan tersebut, Tim Media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Prabumulih khusus nya Satuan Pitsus, agar dapat melakukan pengecekan dan penelusuran lebih lanjut.Pungkas

Tim Redaksi

 

Am

 

Polri Untuk Masyarakat