*Aksi Nekat Subuh, Satreskrim Polres Poso Bekuk Tiga Maling Di Kelurahan Ranononcu*
*Aksi Nekat Subuh, Satreskrim Polres Poso Bekuk Tiga Maling Di Kelurahan Ranononcu*

Poso Kota Selatan, Sulawesi Tengah Mediamabespolri.com// Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso berhasil mengungkap kasus pencurian serta berjaya membekuk tiga orang tersangka berinisial MR (20), MF (22), dan YI (25).
Dalam rilis Kasi humas Polres Poso yang di terima Mediamabespolri.com (14/03/2026) Akp Rianto Hilian mengungkap peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu 1 Maret 2026 sekitar pukul 03.00wita di kios milik Ambo Ati diKelurahan Ranononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan.
Kronologis kejadian,ketiga tersangka datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J warna merah DN 3138 EN. Salah satu tersangka kemudian mengambil sebuah laci meja dari dalam kios korban yang berisi uang dan beberapa barang lainnya. Laci tersebut kemudian dibawa ke halaman Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Poso yang berjarak sekitar 30 meter dari lokasi untuk diambil isinya.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berhasil mengamankan salah satu tersangka di sekitar lokasi. Sementara dua tersangka lainnya sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh warga bersama anggota Satreskrim Polres Poso.
Kasat Reskrim Iptu I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., melalui kanit I (RESUM) Satreskrim Ipda Ekosatia Tangkuman, S.H., mengatakan ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga tersangka telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Poso. Kami juga mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi dan turut membantu dalam mengamankan para pelaku, sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif para tersangka melakukan pencurian untuk mendapatkan uang yang rencananya akan digunakan membeli narkotika jenis sabu.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2.367.000, satu bungkus rokok Sampoerna, satu bungkus rokok NUU Mild, satu unit handphone Samsung A07 warna hitam, satu buah laci meja kayu, satu lembar terpal plastik, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, satu buah pisau beserta sarungnya, serta satu lembar STNK sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian, yaitu tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama. Ancaman hukuman dari pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama 7 tahun, ungkapnya
Kasi Humas Polres Poso AKP Rianto Hilian mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar.”Kepada masyarakat kami mengimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian bisa lewat call center 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (H-hpp)
Redaksi Biro Investigasi Nasional
Obeth Kapita






