Polsek Torgamba Akhir nya Berhasil Ringkus Pelaku Curas Toko Balonnize, Cikampak, Torgamba.
Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara//mediamabespolri.com Akhirnya pelaku pencurian dan kekerasan yang masih dalam pencarian jajaran kepolisian Polres Labuhanbatu Selatan, Polsek Torgamba akhir nya harus meringkuk di tahanan setelah petugas kepolisian Polsek Torgamba meringkus tersangka berinisial AM (44) yang selama ini tersangka AM menghilang dari kejaran polisi atas dugaan tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas)yang telah dilakukan nya disalah satu Toko Balonnice di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Tapi berkat kerja keras dan sigap akhirnya petugas kepolisian Polsek Torgamba berhasil meringkus tersangka.
Yang selama ini jajaran kepolisian Polsek Torgamba terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku tersangka pelaku berinisial AM (44), warga Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara akhirnya berhasil di tangkap di wilayah Kota Pinang. Berkat kerja keras dan sigap nya kepolisian Polsek Torgamba akhir nya AM (44) diringkus tanpa perlawanan. Berdasarkan keterangan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya dengan dalih ekonomi yang akhirnya membawa dirinya harus berurusan dengan hukum, apalagi tindakan kejahatan Curas yang di lakukan nya justru telah merugikan orang lain.
Kapolsek Torgamba, AKP. Syamsul Adhar, SH, MH menjelaskan bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (03/01/2026), sekira jam 20.30 wib tepatnya di Toko Ballonize, Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Korban saat itu sedang menjaga toko seorang diri. Sehingga pelaku datang dengan berpura-pura menanyakan pemilik toko, lalu secara tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis keris dan mengancam korban yang di ketahui bernama, Nanda Febriyana Boru Aritonang (21). Dengan keadaan atau kondisi terancam, sang korban dipaksa menyerahkan handphone, kunci sepeda motor, serta satu unit laptop, sebelum pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi dan melarangnya berteriak. Setelah itu Pelaku, AM (44) melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor milik korban ke arah Kota Pinang. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekira Rp. 4,200.000,- (Empat juta Dua ratus ribu rupiah) jelas Kapolsek Torgamba tegas.
Sebelum tersangka dibekuk unit Reskrim Polsek Torgamba, terlebih dahulu unit Reskrim Polsek Torgamba melakukan penyelidikan tentang dimana titik terang munculnya diduga tersangka AM (44) berada. Setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi akhirnya pada Jumat, (16/01/2026) di informasi kan bahwa tersangka AM (44) berada di Kota Pinang dan bekerja sebagai kuli bangunan. Sehingga Kapolsek Torgamba, AKP. Syamsul Adhar, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPDA. Bambang Purwanto untuk berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan. Akhirnya sekira jam 12.00 wib, pelaku dengan inisial AM berhasil di tangkap.
Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian Polsek Torgamba turut mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda, merk Vario warna hitam, BK 3059 ZAK dan satu jaket sweater warna merah.
Kembali Kapolsek Torgamba, AKP. Syamsul Adhar, SH, MH menjelaskan bahwa, saat ini pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dan di jerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan, mulai dari olah TKP, penyitaan barang bukti, hingga hal-hal yang terkait. Kami kepolisian Polres Labuhanbatu Selatan, Polsek Torgamba berkomitmen memberikan rasa aman, damai dan humanis kepada masyarakat Torgamba. Setiap tindak kejahatan yang meresahkan warga akan kami tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku, tutur AKP. Syamsul Adhar, SH, MH tegas.
Redaksi//
Mediamabespolri.com
(Agusnar, SE).







