Korban Didampingi FP4 Akan Tempuh Upaya Hukum Terkait Dugaan Perampasan Kendaraan di Jalan Biao Praya
Lombok Tengah,NTB
MEDIAMABESPOLRI.COM — Dugaan peristiwa perampasan satu unit kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah kini memasuki tahapan upaya hukum. Korban, melalui pendampingan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4), menyatakan akan menempuh jalur hukum atas peristiwa tersebut.
Peristiwa dimaksud berkaitan dengan dugaan pengambilan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver tahun 2017 dengan nomor polisi DR 1363 DH, atas nama Mariani, yang diketahui masih berstatus sebagai objek pembiayaan di perusahaan BFI Finance.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, di Jalan Biao, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Saat itu, kendaraan korban diduga dihentikan di jalan umum oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas penagih (debt collector).
Korban menerangkan bahwa para terduga pelaku datang secara berkelompok dan diduga melakukan tindakan yang menimbulkan tekanan psikologis. Dalam kondisi tersebut, korban mengaku diminta menandatangani beberapa dokumen yang tidak sepenuhnya dipahami, sebelum akhirnya kendaraan dibawa oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Atas peristiwa tersebut, korban kemudian meminta pendampingan hukum kepada LSM Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4). Selanjutnya, laporan resmi telah disiapkan dan akan ditindak lanjut melalui mekanisme upaya hukum.
Humas FP4, Ahmad Nouval F, menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan bermotor di jalan umum tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang dan harus berlandaskan hukum.
“FP4 memandang bahwa penarikan objek pembiayaan wajib dilakukan sesuai prosedur hukum. Jika dilakukan dengan cara menghadang di jalan serta menimbulkan rasa takut dan tekanan terhadap pemilik kendaraan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana maupun perdata. Oleh karena itu, korban akan menempuh upaya hukum,” tegas Ahmad Nouval F.
FP4 mendorong pihak kepolisian untuk melakukan klarifikasi, pendalaman, dan penyelidikan guna memastikan apakah tindakan penarikan kendaraan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait legalitas kewenangan, prosedur penarikan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu, FP4 juga meminta perusahaan pembiayaan agar bertanggung jawab melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pihak ketiga yang diberi kuasa melakukan penagihan, guna mencegah terjadinya tindakan yang merugikan konsumen dan berpotensi melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun perusahaan pembiayaan terkait dugaan peristiwa tersebut.
- Reporter: 54tr14
- Editor: Redaksi | Mediamabespolri






