Sorotan Aturan Efisiensi dan Pengelolaan Keuangan Negara

WWW.MEDIAMABESPOLRI.COM. – KAB,TANGERANG/PROVINSI BANTEN.

Sejumlah pihak menilai kegiatan tersebut patut dievaluasi dengan merujuk pada regulasi pengelolaan keuangan negara. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ditegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran pemerintah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa belanja daerah harus diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan penanganan urusan yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan publik.

Dalam konteks pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menekankan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik, kepentingan umum, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Tak hanya itu, kebijakan efisiensi belanja juga sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang secara terbuka mengingatkan seluruh kepala daerah agar menahan belanja seremonial dan kegiatan yang tidak memiliki dampak langsung bagi masyarakat, khususnya di tengah kondisi sosial dan kebencanaan yang membutuhkan empati serta kehadiran negara.

Aktivis menilai, apabila kegiatan rapat dan hiburan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka pemerintah daerah berkewajiban menjelaskan secara terbuka kepada publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, guna mencegah persepsi pemborosan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Editor 🙁 Ahmad S.A.Kaperwil Banten MMP )