Dugaan Racun dalam “Air Sumpah”: Rekonstruksi Kasus MW Menguatkan Unsur Pembunuhan Berencana

Lombok Tengah, NTB (10 Desember 2025)

MEDIAMABESPOLRI.COM  – Proses rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap MW di Desa Muntung Ajan, Dusun Batundace, Kecamatan Praya Barat Daya, berlangsung penuh emosi di halaman Polres Lombok Tengah, Rabu (10/12). Puluhan warga dan keluarga korban hadir menyaksikan rekonstruksi yang berlangsung hingga pukul 13.00 WITA itu, menghadirkan kembali rangkaian peristiwa yang menewaskan MW beberapa bulan lalu.

Suasana mendadak hening ketika penyidik meminta terduga pelaku, IR alias Belo, memperagakan adegan demi adegan. Namun ketenangan itu pecah oleh tangis histeris keluarga korban yang tidak mampu menahan duka ketika adegan pemberian air yang diduga mengandung racun kembali dipertunjukkan.

Dalam konferensi pers usai rekonstruksi, perwakilan keluarga korban, Ahmad Halim, menyampaikan tuntutan keras agar proses hukum terhadap IR dilakukan seadil-adilnya.

“Saudara kami tidak pernah mencuri HP. Dia justru dituduh dan kemudian diberi minum racun oleh pelaku,” ujar Halim dengan suara bergetar. Ia menegaskan bahwa keluarga meminta hukuman maksimal, termasuk kemungkinan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. “Dia telah merenggut nyawa orang yang tidak bersalah. Kami tidak ingin kasus ini berakhir dengan hukuman ringan.”

Halim juga menyampaikan kekhawatiran akan potensi konflik sosial jika putusan pengadilan nantinya dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Jika ancamannya ringan, kami khawatir muncul gejolak sosial. Suasana di desa sudah mulai memanas,” katanya.

Berdasarkan keterangan penyidik dan saksi, peristiwa bermula saat IR kehilangan telepon genggamnya dan menuduh MW sebagai pelaku pencurian karena keduanya berada di kamar yang sama malam itu. Alih-alih melaporkan kejadian tersebut ke polisi, IR memilih melakukan ritual tradisional menggunakan air yang diambil dari makam yang diyakininya dapat menunjuk pelaku sebenarnya.

Namun, setelah dua hari ritual tidak menghasilkan jawaban, kemarahan IR disebut memuncak. Ia kemudian membeli racun di sebuah toko sembako dan mencampurkannya ke dalam air. Cairan tersebut kemudian diberikan kepada MW sebagai “air sumpah” untuk membuktikan ketidakbersalahannya. MW yang merasa tidak bersalah meminumnya, lalu mengalami kejang hebat dan meninggal beberapa menit kemudian.

Rekonstruksi dilakukan dengan pengawasan ketat penyidik dan pengawas hukum. IR diminta memperagakan setiap tahap peristiwa, mulai dari hilangnya HP, ritual, pembelian racun, hingga pemberian air beracun kepada MW.

Pada adegan krusial tersebut, beberapa anggota keluarga korban menangis keras dan sempat jatuh tersungkur karena tidak mampu menahan kesedihan. Mereka harus ditenangkan oleh keluarga lain dan petugas.

“Ini sangat berat bagi kami, tapi rekonstruksi penting agar proses hukum terang dan tidak ada ruang bagi penafsiran yang keliru,” ujar Halim.

Pihak kepolisian menyebut bahwa hasil uji laboratorium telah mengonfirmasi adanya zat beracun dalam air yang diminum korban. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pembunuhan berencana.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang dinilai cukup untuk membawa kasus ke tahap penuntutan. “Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan. Keadilan untuk keluarga korban adalah prioritas,” ujarnya.

Meski begitu, keluarga korban masih meminta agar proses autopsi dilakukan untuk memperlengkap barang bukti. Mereka menilai langkah tersebut penting agar tidak ada celah yang dapat melemahkan dakwaan di pengadilan.

Warga Desa Muntung Ajan yang hadir di lokasi turut menyuarakan harapan agar proses hukum berjalan tegas dan setimpal.

“Orang yang mengambil nyawa harus dihukum sebagaimana mestinya. Kami tidak ingin peristiwa seperti ini terulang lagi,” kata salah satu warga yang masih kerabat korban.

Dengan rekonstruksi yang telah digelar serta hasil uji laboratorium yang menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan, masyarakat Lombok Tengah menanti langkah lanjutan dari kejaksaan dan pengadilan. Keluarga korban berkomitmen akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

 

Jurnalis: 54tr14