Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Kutaraharja Kecamatan Banyusari Diduga Dikorupsi.

Karawang ,Jawa Barat | Mediamabespolri.com // Adanya Undang-Undang KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa setiap penggunaan uang negara, harus secara transparan dan terbuka kepada masyarakat, hal ini sebagai bentuk implementasi azas transparansi publik. Namun faktanya masih saja ada pihak penyedia jasa atau pemborong yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam mengerjakan proyek pembangunan yang menggunakan uang negara (uang rakyat) tersebut. Seperti halnya pada pelaksanaan proyek pembangunan, Jalan Usaha Tani (JUT) yang berlokasi di Desa Kutaraharja Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang Provinsi Jawa barat.

Terpantau oleh awak media, senin (01/12/2025) proyek pembangunan jalan usaha tani (JUT) yang konon berasal dari Dinas terkait, tidak memasang papan informasi proyek, yang menjelaskan terkait Kegiatan, yang tengah dilakukan. Sehingga hal ini, sangat membingungkan warga masyarakat dan para wartawan yang sedang melaksanakan tugas control sosial. Selain itu dari segi progres pembangunan terkesan “asal jadi.”
terbukti batu split yang digunakan untuk proyek pembangunan JUT ini hanya menggunakan material batu split beberapa mobil, itupun tanpa pemadatan, hanya dihampar- hamparkan diarea pekerjaan yang becek saja.

Nilai anggaran proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang biasanya bernilai puluhan juta rupiah, bahkan mencapai hingga ratusan juta rupiah ini, diduga dikorupsi.

Menurut informasi dari beberapa orang warga, yang minta agar tidak disebutkan namanya mengatakan, bahwa pengerjaan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) ini, diduga dikorupsi dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Terbukti material yang digunakan untuk pemadatan Jalan Usaha Tani (JUT) ini, hanya menggunakan material batu split saja, dan itupun hanya sedikit, paling hanya beberapa mobil, tanpa dipadatkan, dan hanya dihampar-hamparkan oleh para kuli di area pekerjaan yang becek saja.

“Proyek pembangunan jalan usaha tani (JUT) di Desa Kami ini diduga dikorupsi oleh pemborongnya.
Selain sangat membingungkan karena tidak ada papan informasi yang menjelaskan terkait kegiatannya. yang memuat jenis pekerjaannya apa ? Sumber dananya darimana? Berapa volume panjang dan ketebalannya ? serta nama perusahaan, CV yang menjadi penyedia jasanya ?
Agar diketahui oleh warga masyarakat.

“Semestinya jika proyek pembangunan jalan usaha tani (JUT) ini, berasal dari Dinas terkait dan bersumber dana uang negara. Harus ada papan informasi kegiatan, agar warga masyarakat bisa turut serta mengawasi jalannya proyek pembangunan .” katanya

masih kata warga, “dengan tidak terpasangnya papan informasi dilokasi proyek JUT ini, menjadi tanda tanya besar dikalangan masyarakat dan memunculkan kecurigaan terkait, adanya dugaan Korupsi. Dengan menyembunyikan, sumber dana dan nilai anggaran dalam proyek pembangunan ini, maka pemborong akan dengan sangat leluasa melakukan penyelewengan, dengan cara mengurangi bahan-bahan material dan mengurangi Volume pembangunan dalam melaksanakan pekerjaan, “ujar warga.

Sementara menurut informasi yang dapat dipercaya pelaksana proyek JUT ini, bernama ES namun saat dihubungi melalui via Voice note dan chat WhatsApp, ES selaku pelaksana malah terkesan tidak bertanggung jawab dan mengatakan “Mandor D nu nga gaweana pak, urang mah di Bekasi wae jeng bos.”

“Mandor D yang mengerjakannya, saya mah di Bekasi terus bersama bos,” Katanya.

Hal ini sontak menuai reaksi dari sejumlah warga petani, mereka memohon kepada Dinas terkait agar menanggapi keluhannya, Dinas terkait diminta agar segera menindak tegas, pihak penyedia jasa yang dianggap warga, tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan. “Kalau keluhan warga ini tidak ditindak lanjuti, berarti Dinas terkait diduga ada kongkalikong dengan pihak penyedia jasa,” ujar warga.

Rep_AgsMMP