PEMIRA INKES YARSI Mataram 2025 Digugat: Cacat Prosedural dan Mencederai Demokrasi Kampus

Mataram, 29 Oktober 2025

MEDIAMABESPOLRI.COM – Demokrasi Kampus Terbungkam Sejumlah mahasiswa Institut Kesehatan (INKES) YARSI Mataram yang tergabung dalam Aliansi Peduli Demokrasi Kampus (APDK) secara resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Raya (PEMIRA) INKES YARSI Mataram 2025. Gugatan tersebut diajukan lantaran diduga terjadi berbagai pelanggaran prosedural dan etika penyelenggaraan yang dinilai mencederai prinsip-prinsip dasar demokrasi di lingkungan kampus.

Menurut keterangan resmi APDK, pelaksanaan PEMIRA tahun ini dinilai tidak memenuhi standar hukum internal maupun asas penyelenggaraan pemilu mahasiswa yang jujur, adil, dan transparan. Sejumlah poin kejanggalan yang menjadi dasar gugatan antara lain sebagai berikut:

1. Tidak Ada Calon yang Memenuhi Persyaratan Resmi.

Seluruh pasangan calon dinilai tidak lolos verifikasi administrasi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara sendiri.

2. AD/ART PEMIRA Belum Disahkan.

Proses pemilihan dilaksanakan tanpa dasar hukum yang sah karena dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) belum mendapatkan pengesahan resmi.

3. Pencoblosan Cacat Prosedural.

Jumlah pemilih tidak mencapai ambang batas minimal 50 persen plus satu dari total mahasiswa aktif, sehingga hasil pemilihan dinilai tidak memiliki legitimasi demokratis.

4. Surat Peringatan Tanpa Mekanisme Keberatan.

Panitia disebut mengeluarkan surat peringatan tanpa disertai tindak lanjut atau mekanisme keberatan yang transparan.

5. Saksi Dihalang-halangi.

Pada pukul 16.15 WITA, saksi dari salah satu pihak peserta pemilihan disebut sempat dicegat saat hendak memeriksa surat suara, menghambat proses pengawasan independen.

6. Pelanggaran Akses ke Arena Pencoblosan.

Terdapat dugaan pelanggaran berupa pendukung salah satu pasangan calon yang memasuki area pencoblosan lebih dari satu kali tanpa izin resmi dari panitia.

7. Aturan Tidak Ditetapkan Secara Formal.

Regulasi PEMIRA hanya berupa catatan tanpa dokumen legal yang disahkan atau ditandatangani oleh Ketua Panitia, sehingga tidak memiliki kekuatan administratif.

8. krisis kepercayaan mahasiswa

Banyak mahasiswa memilih tidak menggunakan hak suaranya karena kehilangan kepercayaan terhadap ketiga pasangan calon yang maju. Kondisi ini dianggap mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap proses dan aktor demokrasi kampus.

“Proses PEMIRA kali ini cacat dari hulu ke hilir. Tidak ada kejelasan hukum, prosedur dilanggar, dan asas keadilan diabaikan. Ini bukan demokrasi, ini manipulasi,” tegas Lalu Teguh Firdaus, salah satu penggugat dari YARSI Mataram.

APDK menegaskan bahwa gugatan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan, melainkan upaya moral dan konstitusional untuk menegakkan integritas demokrasi mahasiswa. Aliansi tersebut menuntut agar hasil PEMIRA 2025 dibatalkan dan dilaksanakan ulang dengan mekanisme yang sah, transparan, serta berlandaskan AD/ART yang telah disahkan secara resmi.

“Kami tidak sedang memperjuangkan kekuasaan, melainkan menegakkan keadilan dan etika dalam berorganisasi. Demokrasi kampus tidak boleh dijadikan alat legitimasi bagi proses yang cacat,” pungkas Teguh.

 

Jurnalis: Satria

Editor:Redaksi MEDIAMABESPOLRI.COM