Diduga ada skandal suap Dibalik kegiatan cut and fill Dibelakang lapas jl .Barelang Tembesi kec Sagulung, Batam.
Diduga ada skandal suap Dibalik kegiatan cut and fill Dibelakang lapas jl .Barelang Tembesi kec Sagulung, Batam.
Batam – Mediamabespolri.com // 13/10/2025.
Cut and fill dikawasan jl. barelang belakang kalapas Tembesi kec.sagulung tersebut? Dia inisial (TMB), admin langsung berkilah, mengatakan, ”Saya kasih tahu dulu nanti bos ini, kalau ada Wartawan datang kesini. Nanti bos (pengembang) itu pasti hubungi” kata admin sebagai cekernya lokasi sampai saat ini pengembang Belem ada resfon terkait konfirmasi terkait kegiatan cut and fill,
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengembang (lahan Cut and fill) termasuk galian C selaku terduga pemilik lahan Batu cadas (galian c) illegal.

Ironisnya lagi, aktivitas ini diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup. Padahal,kegiatan tersebut Diduga tanpa izin merupakan pelanggaran berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 73 ayat (1) UU 27/2007 menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kegiatan cut and fill Di jl.Barelang tembesi.kec.sagulung, Belakang kalapas Diduga ada permainan d Ngan penegak hukum Di duga main mata,ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem serapan air meneral, akses juga depan perumahan, dan kelestarian lingkungan alam. Perubahan garis Bukit Disulap menjadi lahan datar,akibat kegiatan ilegal dapat menyebabkan abrasi, hilangnya pertumbuhan pohon dan resapan airl, dan kerusakan ekosistem wilayah yang berfungsi sebagai pelindung alam dari Banjir dan polusi udara di sekitar,

Kami mendesak BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Mabes Polri, Ditreskrimsus Polda Kepri, dan Gakkum KLHK untuk segera turun ke lokasi di Belakang kalapas jl.Barelang,Tembesi kec.sagulung.di kawasan perumahan jl.Barelang Tembesi.kec.sagulung. Kota Batam, guna mengusut gratifikasi (suap) yang diduga terjadi, serta menghentikan praktik ilegal ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pembiaran terhadap aktivitas ilegal semacam ini hanya akan membuka ruang bagi pelanggaran hukum lainnya dan merusak tatanan lingkungan serta sosial masyarakat, ujar

Tim media sudah berapa kali komunikasi melaluii via whsab namun keterangan berbelit belit,sebagai pengasuh lapangan saat di wancara tidak mau memberikan keterangan
Hinga Berita di terbitkan,
Tim Investigasi






