CV Oryza Sativa Nusantara Diduga Abaikan Keselamatan Kerja dan K3, Demi Raup Keuntungan Besar

Prabumulih (Sumsel)

Mediamabespolri.com –

 

Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Kelurahan Sidogede, yang dilaksanakan sejak 28 Juli 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 695.381.000 (termasuk PPN, PPH, Astek, dan lainnya), kini menuai sorotan.

Proyek ini bersumber dari APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, dengan pelaksana CV Oryza Sativa Nusantara dan waktu pengerjaan selama 150 hari kalender.

 

Proyek yang berlokasi di Jalan Lematang No. 01, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, diduga dikerjakan tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja (K3) dan berpotensi hanya mengejar keuntungan besar.

 

Dari pantauan di lapangan, terlihat penggunaan behel berukuran kecil pada pondasi yang menimbulkan dugaan adanya pengurangan kualitas material untuk menekan biaya. Selain itu, material seperti pasir dan koral yang diletakkan di bahu jalan juga mengganggu akses warga dan menyebabkan kemacetan.

 

Meskipun warga sudah menegur agar bahan bangunan tidak menutupi badan jalan, kondisi tersebut masih sering terlihat di lokasi proyek.

 

Lebih disayangkan lagi, para pekerja proyek tampak tidak dilengkapi alat keselamatan kerja (APD) sesuai ketentuan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Hal ini menunjukkan bahwa pihak pelaksana proyek diduga mengabaikan keselamatan pekerja demi mempercepat pekerjaan dan meraup keuntungan lebih besar.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Oryza Sativa Nusantara belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

 

(Redaksi Mediamabespolri.com)

Tim Redaksi: Amrul H

Polri Untuk Masyarakat