Penambangan Pasir Galian C Diduga Ilegal, Tidak Memiliki Ijin Dari Dinas Yang Terkait.
Penambangan Pasir Galian C
Diduga Ilegal, Tidak Memiliki Ijin Dari Dinas Yang Terkait.

Tanjung 9.
Kartanegara-Kalimantan Timur mediamabespolri.com // 06-Oktober-2025.
Aktivitas penambangan pasir atau Galian C di Kelurahan Tanjung 9.
Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.
memicu keresahan warga. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga ilegal karena Tidak mengantongi izin lingkungan tanpa izin pertambangan resmi.
Penambangan ini mencakup pengerukan
pasir dan pengangkutannya menggunakan dump truck, tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai, seperti penutup terpal. Dampaknya, lingkungan sekitar tercemar debu, jalan rusak, dan kesehatan warga, terutama anak-anak, ikut terancam.
Penambangan diduga dilakukan oleh seorang Lokal inisial ( ARL)
Pengangkutan pasir tersebut sangat Lah Besar.
Berdasarkan informasi warga dan pantauan lapangan, kegiatan penambangan telah berlansung dari awal bulan sebelum Berita ini diterbitkan, dimulai sekitar beberapa Hari yang lalu,
Aktivitas tambang berlangsung di kelurahan Tanjung 9, Kecamatan Samboja Jalur angkut dump truck melewati jalan Poros yang padat penduduk dan bukan diperuntukkan bagi kendaraan yang bermuatan berat. penambangan tersebut merusak jalan. mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan, serta diduga melanggar hukum karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Beberapa dump truck juga tampak beroperasi tanpa pengaman material, sehingga mencemari lingkungan dengan debu dan tanah berceceran di jalan.
“Kami sangat khawatir jalan lingkungan masyarakat akan cepat rusak. Selain itu, lumpurnya sangat luar biasa, sangat mengganggu pengendara
ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Proses penambangan berlangsung secara terbuka dengan menggunakan alat berat exzavator mengambil pasir dari lahan tersebut, kemudian diangkut dengan armada dump truck. Tanpa ada izin lingkungan, kegiatan ini berjalan tanpa hambatan, dan hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan dari aparat pemerintah ataupun penegak hukum.
Sebagai catatan penting, kegiatan penambangan tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan pasir Batubara.
Dalam Pasal 158 UU tersebut ditegaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, Pasal 160 dan 161 mengatur sanksi tambahan bagi pelaku yang menyalahgunakan izin eksplorasi untuk produksi, maupun yang memperdagangkan hasil tambang tanpa legalitas.
Wilaya Handil 9 Gunung Habang kelurahan Tanjung 9.
Kecamatan Samboja.
berharap aparat penegak hukum, dinas terkait, dan pemerintah daerah segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang lebih besar.
Tim Investigasi






