Dibuka dengan Ritual Pecah Kendi, Jembatan Karangsambung Kudus diuji Kelayakannya

Oplus_131072

Kudus – Mediamabespolri:Bupati Kudus Samani Intakoris dan Wakil Bupati bersama rombongan mengikuti proses pengujian kelayakan fungsi di Jembatan Karangsambung Kudus, Jawa Tengah, dengan pemecahan kendi dan pengecekan jembatan dari ujung ke ujung, Senin (21/7/25).

 

Bupati Kudus berharap keberadaan jembatan tersebut dapat memperlancar akses transportasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah Bae dan sekitarnya.“hari ini Jembatan Karangsambung resmi kami buka. Sekarang jembatan ini bisa dilalui dua arah, lebih lebar dan lebih bagus,” kata Sam’ani.

 

”Sebelumnya orang bilang ini adalah jembatan kesabaran, tapi kalau saya mengatakan ini jembatan kemarahan, karena menguji kesabaran orang yang melintas. Alhamdulillah saat ini sudah selesai pengerjaannya menjadi lebih luas jadi bukan lagi jembatan kesabaran, jembatan yang benar-benar menyambung,” ujarnyaPihaknya juga membuka ruang bagi warga sekitar untuk mengembangkan potensi ekonomi di kawasan sekitar jembatan. Misalnya, dengan mendirikan kafe atau tempat usaha lainnya, tentunya dengan izin resmi.

 

“Ini bisa mendorong aktivitas ekonomi warga, anak-anak sekolah, para pekerja, dan pelaku usaha bisa lebih mudah beraktivitas,” imbuhnya.

 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.1 pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jateng-DIY, Iwan Soesanto menjelaskan bahwa jembatan tersebut memiliki panjang 80 meter dan lebar 9,5 meter. Kini jembatan dapat dilalui oleh dua kendaraan mobil sekaligus.

 

“Proyek ini hampir rampung 100 persen, dan kami masih akan melakukan pengawasan hingga masa pemeliharaan selesai pada 1 Agustus 2025,” jelasnya.

 

Pembangunan ulang Jembatan Karangsambung menelan anggaran sekitar Rp28,6 miliar dari APBN 2025. Ke depan, Pemkab Kudus juga akan mengusulkan beberapa jembatan lain untuk direvitalisasi melalui program IJD 2026.

 

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kebersihan dan keawetan jembatan dengan tidak membuang sampah sembarangan, yang bisa mengganggu aliran air dan berakibat pada kerusakan jalan.

 

Redaksi//Mediamabespolri.com
Investigasi
Rilis: Suyono