Jadi Tersangka Kasus Judi, Anggota DPRD Kudus Mundur Jadi Ketua Partai

Oplus_131072

Kudus – Mediamaberpolri.comAnggota DPRD Kudus yang terciduk polisi main judi bersama empat warga ternyata Ketua DPD NasDem Kudus yang berinisial S. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, dia pun mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua DPD NasDem Kudus saat ditemui salah satu anggota partai.

 

“Sebagai gantinya Ketua Nasdem Kudus kini dijabat oleh pelaksana tugas (plt) yang ditunjuk dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Jawa Tengah melalui rapat” Kata Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Tengah, Akhwan saat ditemui awak media di Kantor DPD NasDem Kudus, Senin (21/7/25).

 

Hasil dari rapat daring tersebut, dihadiri Ketua DPW Nasdem Jawa Tengah, Lestari Moerdijat dan menunjuk Akhwan sebagai Plt DPD NasDem Kudus. “pascamengundurkan diri, jabatan S sebagai Plt Ketua Umum saya gantikan berdasarkan rapat daring bersama ibu ketua” kata Akhwan.

 

Menurutnya, persoalan yang menimpa salah satu kader S, tentu Partai merasa prihatin. Partai menghormati proses hukum yang berlaku dan menghormati aparat kepolisian yang telah menetapkan S sebagai tersangka

 

Pihaknya menegaskan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, setiap kader yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak tegas dengan pencopotan jabatan di internal partai.

 

“Hanya saja di AD/ART ada dua jalan untuk pencopotan tersebut. Pertama, yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Kedua, jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, maka yang bersangkutan dicopot oleh partai melalui surat partai,” jelas Akhwan.

 

Meski sudah mundur dari pucuk pimpinan, status S sebagai anggota DPRD Kudus masih aktif karena belum ada pemecatan ataupun pengunduran diri dari S.

 

“Terkait posisi S yang menjabat sebagai anggota DPRD Kudus masih dikaji. Partai akan menilai bobot kesalahan yang dilakukan oleh S. Apabila berat akan terancam diganti atau proses pergantian antar waktu (PAW)” jelasnya.

 

Pihaknya mengaku akan melakukan sejumlah langkah setelah ketetapan hukum tetap sudah melekat kepada S.

 

Menurutnya, saudara S masuk menjadi kader NasDem Kudus sejak awal. Dulunya menjadi Wakil Ketua DPD NasDem Kudus. Kemudian pada 2020 lalu menjabat sebagai Ketua DPD NasDem Kudus.

 

“Beliau itu masuk ke NasDem sejak awal ada di Kudus. Dia posisi sebagai wakil ketua. Kebetulan pendirian awal saya ketuanya. Beliau menjadi ketua pada tahun 2020,” tuturnya.

 

Sehingga pertimbangan partai sangat jeli dan hati-hati karena saudara S sudah lama berkorban dan mengabdi membesarkan nama partai di Kudus.

Redaksi//Mediamabespolri.com
Investigasi
Rilis: Suyono