Kapolres Jember Gelar Press Releass Ungkap Kasus Narkotika Dan Kinerja Satresnarkoba Periode Juni-Juli 2025
Jember, MediaMabesPolri – Kapolres Jember AKBP BOBBY A. CONDROPUTRA, S.H., S.I.K., M.Si. gelar Press Release terkait kinerja Satresnarkoba Polres Jember periode Juni 2025. Acara berlangsung di Aula Rupatama Polres Jember pada Jumat, 4/7/2025 13.00 Wib.
Dimana dari serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan oleh Satresnarkoba Polres Jember, berhasil mengungkap 19 kasus Narkotika di Wilayah hukum Polres Jember. Dengan menghadirkan 27 tersangka dalam ungkap kasus Narkotika kali ini.
Adapun tersangka yang di hadirkan sebagai berikut :
1 . 23 orang tersangka berjenis kelamin Laki laki.
2 . 4 orang tersangka berjenis kelamin Wanita.
Yang dimana diantaranya, untuk 9 Pria dan 1 Wanita merupakan Residivis dengan kasus yang sama.
Kapolres Jember menambahkan ” kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang disita. Sabu – sabu sebanyak 269,66 gram, Ganja jenis pohon sebanyak 6 batang pohon, Ganja kering sebanyak 222,64 gram, ekstasi sebanyak 29 butir, tinbangan digital 6 buah dan handphone sebanyak 25 Unit dari berbagai merk.”
” Untuk para tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 2,dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis Sabu. Dan untuk Narkotika jenis Ganja kami kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009,dimana ancaman hukuman penjara mininal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda 10 Milyar” tambah Kapolres Jember AKBP BOBBY A. CONDROPUTRA, S.H., S.I.K., M.Si.
Satresnarkoba Polres Jember berhasil ungkap kasus yang menonjol pada bulan Juni 2025 ada pun 3 kasus tersebut antara lain :
1. Minggu, 8/6/2025 di Kecamatan Ambulu Satresnarkoba berhasil mengamankan inisial (M) dan (R) sebagai suami istri, barang bukti yakni sabu seberat 78,72 gram. Yang dimana istri merupakan residivis dengan kasus yang sama.
2. Selasa, 17/6/2025 di Kecamatan Gumukmas kami berhasil mengamankan tersangka (AM) dengan barang bukti 6 pohon ganja dan ganja kering.
3. Jumat, 27/6/2025 di Kecamatan Patrang kami amankan tersangka (AM) seorang residivis dengan barang bukti Sabu seberat 51,81 gram.
” setelah kami lakukan pengembangan dari kasus ini, kami berhasil melakukan penangkapan pada tersangka lain yakni inisial (WD) di Kecamatan Buleleng, Bali yang merupakan pengedar antar pulau yaitu Bali dan Jawa. Untuk modus operandi para tersangka menggunakan sistem ranjau untuk mengelabui petugas ” ujar Iptu Naufal.
“kami berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus Narkotika di wilayah hukum Polres Jember sampai ke akar-akar nya, jadi kami tidak akan berhenti hanya dengan pengedar yang ada di Jember, kami akan telusuri asal barang haram tersebut” tambah KASAT RESNARKOBA Polres Jember IPTU NAUFAL MUTTAQIN, S.Tr.K., S.I.K., M.H.*
(Rup)






