TERJERAT HUTANG BUNGA 10% perbulan, warga probolinggo adukan ke LSM GEMPAR

Probolinggo Selasa (17/6)
Merasa terbebani dengan tanggungan bayar pinjaman dan panen terjadi ke gagalan,warga Probolinggo menjerit dan adukan ke lembaga swadaya masyarakat LSM GEMPAR
Di duga berkedok koperasi simpan pinjam,meng atas nama kan BINTANG SENTANU, tidak mengantongi legalitas yang sah,awal kecurigaan ,bahwa koperasi di atas adalah koperasi ilegal,berasal dari keresahan nasabah ketika menerima pesan singkat via WhatsApp dari salah satu petugas collector berinisial IDR,yang berisi pesan intimidasi
“Sekedar menyampaikan info terbaru dari pak Alex bintang sentanu untuk nasabah yang sulit bayar dan gagal bayar akan didaftarkan ke balai lelang Surabaya nasabah tersebut akan mendapatkan pelelangan petugas pelelangan didatangkan dari Ambon tertanda “Hercules tim”
Mengingat pesan di atas menyebut pimpinan pusat Ormas  GRIB JAYA
Akhirnya ketua umum LSM GEMPAR
Riski Santoso merasa ada kejanggalan,karena .secara umum, koperasi ilegal dapat melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, atau pemalsuan.dan bunga 10% itu melanggar pasal Pasal 273 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang disahkan pada tahun 2023, memang mengatur mengenai tindakan pemerasan dan ancaman. Meskipun tidak secara khusus menyebut “rentenir”, pasal ini dapat diterapkan pada kasus-kasus yang melibatkan rentenir jika mereka melakukan tindakan pemerasan atau ancaman dalam penagihan utang.
selanjutnya anggota ormas LSM GEMPAR, berkomunikasi dengan pihak GRIB JAYA
” Sepertinya itu hanya sebuah kata2 intimidasi yang mengatasnamakan pimpinan kami,karena kalau memang ada kesepakatan antara pimpinan dengan bintang sentanu,pasti DPD Jatim itu ada pemberitahuan atau pun penunjukan” jawab salah satu  anggota dewan pimpinan Daerah GRIB JAYA,
dengan jawaban tersebut semakin memperkuat dugaan ketua umum LSM GEMPAR bahwa BINTANG SENTANU bukan koperasi legal yang sudah di verivikasi OJK,
dan menurut keterangan beberapa nasabah BINTANG SENTANU Proses pencairan itu melalui proses sepihak,
Nasabah tidak pernah menanda tangani kontrak pinjaman atau kerja sama di depan petugas BINTANG SENTANU,melainkan hanya di wakilkan oleh salah satu orang yang menjadi promotor dari koperasi BINTANG SENTANU,
Kuat dugaan adanya pemalsuan tanda tangan atau dokumen lain yang di ajukan ke BINTANG SENTANU,sebagai persyaratan menjadi NASABAH,
Menurut salah satu nasabah,menjelaskan  perkara ini sudah  ada upaya untuk di selesaikan secara kekeluargaan,melalui kuasa hukum “OBHAMA NUSANTARA” Namun smpai saat ini ketua umum LSM GEMPAR berusaha menghubungi DPP OBHAMA NUSANTARA,Supriyadi.SH,namun masih belum ada jawaban,
” Saya coba hubungi dulu pak supriyadi mas,karena saya sama pak Supriadi itu sudah kenal baik,jadi setidak nya saya konfirmasi dlu,kalau memang nanti pak Supriadi sudah bisa memberikan statement,baru kami akan tindak lanjuti lagi,dan koperasi ini sekarang sudah jadi bahan pembicaraan masyarakat Probolinggo,ini masalah besar karena terkait dokumen penting  SHM,dengan bunga 10%,sangat tidak wajar,kami akan ambil tindakan tegas,dan saya akan laporkan perkara ini ke polres Probolinggo atau Polda Jatim,selaku kami lembaga swadaya masyarakat,sudah menjadi kewenangan kami”
Imbuh ketua umum LSM GEMPAR Dengan nada tegas (arif& team)

Pimpred erwanto//

Redaksi//

Investigasi//