Pemasangan Tiang Internet Tanpa Surat Izin Diduga Ada Seorang Yang Membekap Pemborong Sehingga Bebas Melakukan Pekerjaan
Prabumulih (sumsel)
mediamabespolri.com
17Juni 2025 ,” PT teknologi karya mandiri, (TKM),Untuk jaringan myrepoblik tidak ada surat izin dari pihak Dinas yang terkait kusus nyo Pemerintahan Kota Prabumulih.
Tim kami telah konfirmasi ke Dinas Kominfo. Pak Wengki selaku kebidangnya menjawab dari PT telah silahturahmi datang ke Dinas Kominfo. dan kami tidak ada kewenangan maka kami arahkan ke Dinas yang terkait PUPR, Pungkas Pak Wengki selaku dari Dinas Kominfo.
Dan dari kecamatan Prabumulih Timur saat di hubungin melalui whatsap Bapak Camat menjawaban.
kalau izin dari kami belum karna dari Dinas langsung buat izin. tidak ada pihak dari PT yang Pemritahua.
Bahkan Bapak Camat saja di lewati tidak mengetahui tentang adanya pemasangan Tiang Jarian tersebut.
Sedangkan Pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin, baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan.
Pasal 17 UU No. 36, berbunyi
“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”
Potensi pelanggaran hukum
Pemasangan tiang WiFi atau infrastruktur telekomunikasi tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 11 ayat (1) mewajibkan penyelenggara telekomunikasi untuk memperoleh izin dari pemerintah.
Pasal 47 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (jika tiang dipasang dekat jaringan listrik tanpa izin PLN)
Pasal 51 ayat (3) mengatur bahwa penggunaan jaringan listrik untuk kepentingan lain harus mendapat izin.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Jika tiang dipasang di ruang publik tanpa izin, dapat dianggap pelanggaran tata ruang dan dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Peraturan Daerah (Perda) Setempat
Setiap daerah memiliki aturan terkait pemasangan tiang atau kabel yang harus ditaati. Pelanggaran bisa berujung pada sanksi denda atau pembongkaran paksa.
KUHP Pasal 406 tentang Perusakan (jika pemasangan merusak fasilitas umum atau properti orang lain tanpa izin)
Ancaman pidana bisa mencapai 2 tahun 8 bulan penjara.
Jika pemasangan dilakukan tanpa izin di lahan pribadi atau fasilitas umum, pemilik lahan atau pemerintah daerah berhak meminta pembongkaran. Jika terjadi dampak negatif seperti gangguan lalu lintas atau keselamatan, pelaku bisa dikenai sanksi lebih berat.
Kami selaku media /Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial apa yang dilihat dilapangan.
Kami Berharap Bapak Wali Kota Prabumulih H. Arlan yang terpilih agar diusut jika mana Dinas_Dinas yang melanggar ketentuan tersebut maka diberikan Sangsi ataupun Teguran.
Mohon Bapak Wali Kota Prabumulih H. Arlan Agar menindak lanjuti memberitaan Tim Redaksi Kami.
Redaksi//
Mediamabespolri.com
Polri Untuk Masyarakat
Tim Redaksi
Amrul Hasim







