WATCH RELATION OF CORRUPTION (WRC) PAN-RI UNIT KOTA PRABUMULIH,PELOTOTI SYARAT KETAT DIREKSI BARU PERSERODA PETRO PRABU, SUANDI: JANGAN ADA MANIPULASI REKAM JEJAK MIGAS!

PRABUMULIH

 

Mediamabespolri.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI Divisi Pengawasan dan Penindakan menyatakan akan mengawal ketat syarat formil seleksi terbuka direksi PT Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Petro Prabu.

 

Penegasan ini menyusul disahkannya regulasi baru dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih pada Jumat, 26 Juni 2026 lalu, yang mengubah status hukum pengelola jaringan gas (jargas) tersebut menjadi Perseroda.

 

Perubahan status hukum ini membawa konsekuensi standarisasi kualifikasi direksi yang jauh lebih ketat dibandingkan saat masih berstatus Perusahaan Daerah (Perusda). Sesuai aturan terbaru, calon direksi kini wajib mengantongi pengalaman kerja di bidang minyak dan gas bumi (migas) minimal 5 tahun dan dibatasi usia maksimal 56 tahun saat pengangkatan pertama.

 

WRC PAN-RI mencatat bahwa saat ini operasional PT Petro Prabu masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, yaitu Heriyanto. Dengan telah disahkannya Perda Perseroda, WRC mendesak agar status transisi ini segera diselesaikan melalui penjaringan definitif yang transparan.

 

“Kami menyambut baik pengetatan syarat ini. Mengingat saat ini posisi Direktur Petro Prabu masih diisi oleh pejabat berstatus Plt (Heriyanto), maka Pemkot harus segera bergerak melakukan seleksi terbuka secara objektif. Namun, kami memperingatkan dengan keras kepada Panitia Seleksi (Pansel) agar tidak mencoba-coba memanipulasi berkas rekam jejak migas dan batasan usia demi meloloskan figur titipan politik,” tegas Suandi, perwakilan dari Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI di Prabumulih, Senin (29/06/2026).

 

Suandi menjelaskan, kewajiban pengalaman migas minimal 5 tahun dan aturan bahwa direksi bukanlah pengurus partai politik merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar.

 

Pemimpin Petro Prabu ke depan haruslah figur profesional murni yang paham teknis penanganan kebocoran distribusi gas (Unaccounted Gas / UAG), bukan sekadar bagi-bagi jatah jabatan.

 

WRC PAN-RI berkomitmen melakukan investigasi mandiri dan melacak rekam jejak (track record) digital seluruh pelamar yang masuk, termasuk mencocokkan nama pendaftar pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU guna memastikan kepatuhan total terhadap Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

 

“Aturan hukumnya sudah sangat ketat, jadi prosesnya pun harus bersih. Jika tim investigasi WRC PAN-RI menemukan adanya pemalsuan dokumen paklaring kerja migas atau manipulasi usia kelayakan, kami akan langsung melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen ke aparat penegak hukum,” pungkas Suandi.

Pungkas

 

Tim Redaksi

Polri Untuk Masyarakat

Amrul Hasim