Perjanjian Kerja Sama Antara Pengadilan Negeri Mandailing Natal Dengan Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal”

Mandailing Natal, MediaMabesPolri.com – Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Riswan Herafiansyah, SH, MH, melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pengadilan Negeri Mandailing Natal dengan mediator non hakim, Kamis (12/3/2026) di Panyabungan.

Adapun mediator non hakim yang menandatangani kerja sama tersebut yaitu.

1. Sarmadan Pohan, SH, MH, CCLA, CDRA, CCDK

2. Tamba Tua Manik, SE, CPL, CMed

Kegiatan penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mandailing Natal dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Panitera, para hakim, sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta para pelaksana di lingkungan Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam penggunaan jasa mediator yang telah bersertifikat dan memiliki keahlian di bidang mediasi. Dengan adanya mediator non hakim, diharapkan proses penyelesaian sengketa yang masuk ke pengadilan dapat dilakukan secara lebih efektif melalui jalur mediasi.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Riswan Herafiansyah, SH, MH menyampaikan harapannya agar kerja sama tersebut dapat memberikan dampak positif bagi proses penyelesaian perkara di pengadilan.

Ia menegaskan bahwa keberadaan mediator non hakim diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara, mengurangi beban kerja hakim, serta menjadi jembatan bagi para pihak yang berperkara untuk mencapai kesepakatan perdamaian melalui proses mediasi.

Dengan adanya kerja sama ini, Pengadilan Negeri Mandailing Natal berharap proses mediasi di pengadilan dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan memberikan solusi yang adil serta menguntungkan bagi semua pihak yang bersengketa.

( TTM )