Tiga Tokoh Masyarakat Kampung Nifasi Bantah Tudingan Jadi Tameng PT Kristalin, Tegaskan Demi Pertahankan Sumber Penghidupan Warga
www.mediamabespolri.com |NABIRE, Papua Tengah – Tudingan bahwa masyarakat Kampung Nifasi dijadikan “tameng” oleh PT Kristalin Eka Lestari dibantah tegas oleh tiga tokoh masyarakat setempat. Mereka menegaskan bahwa aksi pemalangan di lokasi kerja Musairo merupakan keputusan murni masyarakat adat sebagai bentuk mempertahankan hak, aset, dan sumber penghidupan warga, bukan atas arahan perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan Kepala Suku Besar Wate, Otis Money, yang sebelumnya meminta agar perusahaan tidak menjadikan masyarakat sebagai pelindung operasionalnya.
“Pemalangan Adalah Hak Kami”
Kepala Suku Kampung Nifasi, Dominggus Money, mengatakan pemalangan merupakan hak masyarakat adat untuk menjaga aset dan memperjuangkan masa depan kampung yang dinilai masih membutuhkan perhatian pembangunan.
Menurutnya, kehadiran PT Kristalin Eka Lestari berawal dari keinginan masyarakat yang berharap investasi dapat membuka akses pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga. Karena itu, ia meminta pemerintah dan pihak terkait lebih mengedepankan dialog dengan masyarakat sebelum mengambil langkah di lapangan.
“Kami yang mengundang perusahaan datang. Kalau ada persoalan, duduk bersama masyarakat, dengarkan aspirasi kami. Jangan mengambil keputusan tanpa komunikasi,” tegasnya.
Tokoh Perempuan: “Kami Berdiri Karena Merasakan Manfaatnya”
Senada dengan itu, Tokoh Perempuan Adat Wate Kampung Nifasi, Yantris, membantah anggapan bahwa warga digerakkan atau diperalat perusahaan.
Ia menyebut masyarakat bertahan karena merasakan langsung manfaat keberadaan perusahaan, mulai dari bantuan kebutuhan pokok, pelayanan kesehatan, dukungan pendidikan, bantuan saat kedukaan, hingga pembangunan rumah bagi masyarakat.
Menurut Yantris, apabila terdapat persoalan administrasi atau perizinan perusahaan, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa menghentikan aktivitas yang menjadi sumber penghasilan masyarakat.
“Kalau urusan izin atau pajak, selesaikan dengan perusahaan. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.
Suku Dani: “Jangan Ganggu Piring Makan Kami”
Perwakilan warga Suku Dani, Romi Wonda, menyatakan dukungan terhadap keputusan adat untuk tetap mempertahankan pemalangan hingga ada penyelesaian resmi.
Ia menegaskan masyarakat hanya akan membuka palang apabila ada komunikasi langsung dari pimpinan PT Kristalin Eka Lestari dengan masyarakat adat.
Romi juga meminta agar aparat maupun Satgas menghormati keputusan masyarakat selama proses penyelesaian berlangsung.
“Kami hanya ingin satu, jangan ganggu piring makan masyarakat kecil. Kami hidup dari aktivitas yang ada di sini,” katanya.
Tetap Bertahan Hingga Ada Kesepakatan
Ketiga tokoh masyarakat sepakat pemalangan di lokasi kerja Musairo akan tetap dipertahankan sampai tercapai penyelesaian resmi antara PT Kristalin Eka Lestari dan Satgas.
Mereka berharap penyelesaian dilakukan melalui dialog yang mengedepankan musyawarah, menghormati hak-hak masyarakat adat, serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas perusahaan.






